MARINews, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan penghargaan dan penganugerahan kepada satuan kerja berintegritas di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (9/12/2025).
Salah satu satuan kerja berintegritas yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Penetapan satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini didapatkan setelah melalui perjalanan panjang yang dimulai dari pra evaluasi, seleksi administrasi, analisis dokumen, wawancara (virtual), evaluasi lapangan (observasi), panel final dan clearance, penyusunan LHE hingga penyerahan predikat.
Tercapainya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura meraih Predikat WBK tidak terlepas dari dukungan seluruh insan pengadilan dimulai dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Panitera Pengganti, Jurusita serta Hakim yang dapat bersinergi dibawah kepemimpinan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
Selain kerja sama dan sinergi internal Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, diperolehnya predikat WBK oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura juga karena dukungan penuh dari Pengadilan Tinggi Riau yang senantiasa memberikan pembinaan, serta mengingatkan betapa pentingnya mengubah wajah peradilan dengan berperilaku Integritas
Sehingga, tidak semata-mata Integritas hanya sebatas dokumen, akan tetapi Integritas terpatri dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari sehingga terciptanya pelayanan prima berorientasi pelayanan yang didasarkan dengan kerja cerdas, kerja keras, kerja ikhlas dan bekerja berintegritas.
Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diperoleh oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. bukanlah akhir tujuan dari Pengadilan, tetapi titik awal untuk terus bertanggungjawab mempertahankan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi satu langkah pasti dalam mencapai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.