Hakim Pengadilan Negeri Maros
Pengukuhan hakim seyogianya merupakan babak baru dalam perjalanan hidup seorang hakim menjadi pengadil di tanah air.
Sejak 32 tahun sejak press release tersebut dikeluarkan, ternyata masih sangat relevan untuk kondisi badan peradilan masa kini.
Menurut UU No. 18 Tahun 2011, keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari dua mantan hakim, dua akademisi hukum, dua praktisi hukum, dan satu anggota masyarakat.