Juru Bicara Pengadilan Negeri Pasarwajo
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum dari 4 (empat) wilayah hukum
Dalam kerangka hukum yang baru, klasifikasi kejahatan dan pelanggaran dihapus dan digantikan oleh satu kategori tunggal: tindak pidana.
Sekelompok orang tersebut, mengatasnamakan dirinya sebagai Masayarakat Adat Kondowa.