MARINews, Pasarwajo – Menjelang berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menginisiasi langkah penting untuk memastikan wilayah hukumnya siap menghadapi perubahan besar dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menandai pergeseran paradigma menuju pemidanaan yang lebih modern, berorientasi pencegahan, pembinaan, dan penyelesaian konflik secara lebih komprehensif.
Dalam kerangka hukum yang baru, klasifikasi kejahatan dan pelanggaran dihapus dan digantikan oleh satu kategori tunggal: tindak pidana.
Selain pidana, KUHP yang baru juga memperluas jenis sanksi berupa tindakan, sejalan dengan tujuan pemidanaan yang kini menekankan pelindungan masyarakat, pembinaan terpidana, pemulihan keseimbangan sosial, serta penguatan rasa penyesalan dan pertanggungjawaban pelaku.
Menyikapi transformasi tersebut, PN Pasarwajo pada Jumat (28/11) menggelar Sarasehan bertema pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan yang berada dalam yurisdiksi PN Pasarwajo, mencakup Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.
Diskusi dibuka oleh para hakim PN Pasarwajo yang memaparkan poin-poin krusial dalam KUHP dan KUHAP baru.
Para peserta kemudian memberikan tanggapan yang beragam namun konstruktif, mencerminkan kesadaran kolektif akan perlunya kesiapan bersama dalam menyongsong sistem pemidanaan baru.
Sejumlah isu strategis dibahas, antara lain:
- Penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memformulasikan tujuan dan jenis pemidanaan.
- Rencana kolaborasi untuk menyosialisasikan perubahan hukum kepada masyarakat.
- Kesepahaman terkait konsep dan implementasi restorative justice.
- Harmonisasi interpretasi mengenai upaya paksa.
- Penegasan batas kewenangan tiap instansi sesuai mandat undang-undang.
- Inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat sebagai basis penyusunan Perda.
- Persiapan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan disabilitas mental dan/atau intelektual.
- Identifikasi lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sarasehan berlangsung dinamis dan penuh antusiasme, menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam membangun integrasi penegakan hukum yang lebih solid.
Mengakhiri pertemuan, Ketua PN Pasarwajo Ivan Budi Hartanto, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh peserta.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak dan ibu sekalian. Semoga pertemuan ini menjadi keseriusan dan spirit baru bagi kita semua sebagai bagian dalam Integrated Criminal Justice System dalam menyikapi era pemidanaan modern. Karena jika tidak terdapat sinergi, maka penegakan hukum akan terasa pincang di wilayah ini, sekali lagi terima kasih,” ujarnya.
Sarasehan ini menjadi momentum penting bagi PN Pasarwajo dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salam keadilan!

