Ratusan Demonstran Ikut Kawal Persidangan Perkara Perdata di IN Pasarwajo

Sekelompok orang tersebut, mengatasnamakan dirinya sebagai Masayarakat Adat Kondowa.
Massa aksi mengawal persidangan di PN Pasarwajo. Foto : Dokumentasi PN Pasarwajo
Massa aksi mengawal persidangan di PN Pasarwajo. Foto : Dokumentasi PN Pasarwajo

MARINews, Pasarwajo - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, (27/11), melaksanakan persidangan sebagaimana hari-hari sebelumnya. 

Namun, ada momen yang berbeda, d imana dalam melaksanakan agenda persidangan, PN Pasarwajo didatangi sekelompok massa aksi dengan jumlah sekitar 400 orang.

Sekelompok orang tersebut, mengatasnamakan dirinya sebagai Masayarakat Adat Kondowa. 

Maksud dari kedatangan mereka yakni sebagai bentuk solidaritas dalam mengawal jalannya proses persidangan yang melibatkan masyarakat adat sebagai pihak dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Psw. 

Perlu diketahui, Perkara tersebut merupakan perkara perdata yang diajukan oleh 43 orang yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Kondowa sebagai Para Penggugat melawan SS dan LS sebagai Para Tergugatnya. 

Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan lahan yang menjadi objek sengketa selama ini digunakan dan dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun. 

Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut dan telah melakukan aktivitas di atasnya, sehingga memicu konflik yang berujung pada gugatan ke pengadilan.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Aji Malik, serta anggota Jeremia Sipahutar dan Ivan Prana Putra. 

Tahapan yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang menjadi fokus perhatian masyarakat adat yang hadir.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 400 orang tiba di sekitar kantor PN Pasarwajo sejak pagi. 

Mereka melakukan aksi demonstrasi, memasang tenda-tenda, dan menuntut untuk mengawal proses persidangan, agar dapat berjalan dengan netral. 

Sejumlah perwakilan massa kemudian bertemu dengan pihak Pengadilan melalui Juru Bicara PN Pasarwajo, Anugrah Prima Utama.

Juru Bicara, merespon dan mengimbau massa untuk tetap menjalankan aktivitas dengan kondusif. 

“Jangan sampai keleluasaan yang telah diberikan Ketua Pengadilan justru diciderai dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati kesakralan persidangan,” katanya. 

Di samping itu, Juru Bicara menjamin proses persidangan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. 

Para pihak diimbau jika menemukan adanya pelanggaran dan/atau dugaan aliran dana tidak legal kepada oknum pengadilan silakan dilaporkan kepada kanal-kanal terkait, seperti: Nomor Telepon Ketua Pengadilan, Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial RI, atau bahkan KPK RI.

Kepolisian Resor (Polres) Buton dalam hal ini juga menurunkan personel guna mengawal jalannya persidangan. Pihak kepolisian menyatakan siap berkoordinasi secara intensif dengan PN Pasarwajo untuk memastikan proses peradilan berjalan lancar dan aman. 

Dan sampai pada selesainya agenda persidangan, situasi dan kondisi dapat dikendalikan oleh pihak kepolisian, sehingga persidangan berjalan lancar. 

Salam Keadilan.