Kegiatan ini menegaskan bahwa pengabdian di lingkungan peradilan tidak hanya bertumpu pada profesionalitas hukum, tetapi juga pada dukungan keluarga sebagai fondasi integritas dan keseimbangan batin aparatur.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pengabdian di lingkungan peradilan tidak hanya bertumpu pada profesionalitas hukum, tetapi juga pada dukungan keluarga sebagai fondasi integritas dan keseimbangan batin aparatur.
Penasihat Hukum Terdakwa, Abdulah Ihsan, mengakhiri keberatannya dengan sebuah puisi, sementara Penuntut Umum, M. Fariz Fadilah Januarizky, menyampaikan pendapatnya dalam gaya bahasa yang memadukan unsur puitis dengan bahasa formal.