Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Penasihat Hukum Terdakwa, Abdulah Ihsan, mengakhiri keberatannya dengan sebuah puisi, sementara Penuntut Umum, M. Fariz Fadilah Januarizky, menyampaikan pendapatnya dalam gaya bahasa yang memadukan unsur puitis dengan bahasa formal.