Jaminan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat tersebut memberikan kedudukan hukum mengenai hak masyarakat hukum adat termasuk dalam aspek kewilayahan yang menyangkut pengaturan terkait pertanahan.
Mahkamah Agung Peduli merupakan program yang bergerak di bidang sosial mulai dari penggalangan dana dari hakim dan warga peradilan, hingga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.