Selasa, 27 Januari 2026 17:10 WIB
Mengapa Agus Fitrawan Diputus Lepas? Ternyata ini Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor PN Makassar
Melalui pertimbangan hukumnya, majelis menekankan bahwa tidak setiap kekeliruan prosedural dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang bersifat pidana.