Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap terdakwa Agus Fitrawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menjadi bukti penting mengenai adanya batasan antara kesalahan administratif, perbuatan melawan hukum, dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mensyaratkan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula ketika Agus Fitrawan selaku Pemimpin Seksi Pemasaran PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep dalam suatu kegiatan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan jabatan. Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendalilkan bahwa terdakwa diduga telah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang merugikan keuangan negara.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai adanya kekeliruan atau penyimpangan prosedur. Menurut hakim, unsur tersebut harus dibuktikan secara ketat, termasuk adanya penggunaan kewenangan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri serta disertai dengan kesadaran dan kehendak untuk menyalahgunakannya.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, “tidak setiap pelanggaran administratif atau kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi.” Oleh karena itu, hukum pidana tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengoreksi seluruh persoalan tata kelola atau kebijakan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata.
Selain itu, hakim juga menekankan pentingnya pembuktian hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa, “kerugian keuangan negara harus merupakan akibat langsung dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan terdakwa.” Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai hubungan kausal tersebut tidak terbukti secara meyakinkan.
Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa hukum pidana, khususnya hukum pidana korupsi, seyogyanya merupakan sarana terakhir (ultimum remedium) yang penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Dalam putusannya ditegaskan bahwa, “pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan, baik perbuatan, sifat melawan hukum, maupun kesalahan terdakwa.”
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sehingga menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan lepas ini menegaskan perbedaan prinsipil dengan putusan bebas, karenanya hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.




