Jumat, 22 Agustus 2025 13:30 WIB
Hakim PN Pelalawan Berhasil Melaksanakan Diversi terhadap Perkara Lalu Lintas
Keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku serta masyarakat kembali digaungkan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Diversi yang berhasil dilaksanakan oleh Hakim dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plw dengan pelaku berinisial ZTR.