Istiqlal Kontributor Marinews

Kontributor Marinews

Konten
Kamis, 27 November 2025 17:30 WIB

PN Tolitoli Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, dengan cara menjual barang tersebut.

Selasa, 25 November 2025 11:30 WIB

Jarimu Harimaumu : PN Tolitoli Vonis Tersangka Penistaan Agama

Perkara tersebut bermula saat terdakwa meminjam handphone istri terdakwa yang bernama Zeni Tristiyani, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.