Jarimu Harimaumu : PN Tolitoli Vonis Tersangka Penistaan Agama

Perkara tersebut bermula saat terdakwa meminjam handphone istri terdakwa yang bernama Zeni Tristiyani, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Ilustrasi yurisprudensi putusan pengadilan. Foto : Freepik
Ilustrasi yurisprudensi putusan pengadilan. Foto : Freepik

MARINews, Tolitol - Pengadilan Negeri Tolitoli jatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Jems Dedy Arsad alias Jems, 37 tahun, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 19 November tahun 2025 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tolitoli dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa, Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Taufik Ajiputera, S.H sebagai Hakim Ketua, Imam Sanjaya, S.H dan Rahmad Hidayat, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Perkara tersebut bermula saat terdakwa meminjam handphone istri terdakwa yang bernama Zeni Tristiyani, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. 

Saat itu, istri terdakwa sedang tidur, kemudian terdakwa mengambil handphone milik istrinya yang terletak di atas lantai kamar, lalu membuka akun facebook milik istrinya yang memiliki nama akun "shen xien asidik". 

Saat itu terdakwa melihat postingan video yang berjudul “aktivis eropa yang diblok oleh tentara israel” yang diunggah oleh akun facebook bernama “udaberbagi”.

Dalam video tersebut, terdakwa melihat komentar dari pengguna akun facebook lain dengan nama akun "ade achiw" yang menuliskan “umat kristen menyembah tuhan yang lahir dari  lubang ………”. Kemudian terdakwa, dengan menggunakan akun Facebook istrinya, membalas komentar tersebut dengan kalimat “(6 emotikon ketawa) muhamat teroris ……….. (3 emotikon ketawa) dasar perna ga ada teroris dari israel yg masuk di konoha kalu bukan dari yaman palestina sampe sekarang masi ada yang tersisa yg ga pulang-pulang, ygn selalu memecah belah penduduk asli konoha.”  

Terdakwa mengaku menyadari komentar tersebut dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial facebook tersebut.

Terdakwa juga mengaku tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa pemilik akun yang memposting video reels tersebut dan juga tidak mengenal ataupun mengetahui siapa pemilik akun facebook "ade achiw" yang menulis komentar “umat kristen menyembah manusia yang keluar dari lubang ……..”.

Namun, terdakwa beranggapan pemilik akun facebook "ade achiw" beragama Islam, sehingga terdakwa memberikan komentar tersebut ditujukan untuk membalas komentar dari akun "ade achiw" karena merasa agama terdakwa telah dilecehkan oleh komentar akun facebook tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan mentransmisikan informasi elektronik yang memuat komentar tersebut termasuk dalam kategori penodaan agama berdasarkan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII tentang ”Dlawabit Dan Kriteria Penodaan Agama”. 

Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa kebencian pada masyarakat terutama umat Islam, sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang bersifat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan. 

Atas putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Penulis: Istiqlal
Editor: Tim MariNews