MARINews, Tolitoli - Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) menyelesaikan perkara nomor 89/Pid.B/2025/PN Tli, yakni pencurian dengan pemberatan.
Terdakwa Safril Alias Affil (31), beralamat di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, didakwa dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga bulan dan 15 hari.
Putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka, pada Selasa (18/11) di Ruang Cakra Gedung PN Tolitoli oleh Muhammad Taufik Ajiputera, S.H.. dengan didampingi oleh Imam Sanjaya, S.H. dan Boy Wira Ardiles, S.H. dibantu oleh Muh. Asyri Z.R, S.H., sebagai panitera pengganti.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 27 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WITA, terdakwa yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya di Desa Mimbala, mengamati dan melihat Saksi Hendra (korban) pergi meninggalkan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), yang juga menjadi tempat korban tinggal.
Sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa melancarkan aksinya yang sebelumnya telah mengamati tempat tinggal saksi Hendra dalam keadaan kosong.
Terdakwa masuk dari pintu belakang, dengan cara mendorong dan sedikit mendobrak menggunakan bahu kanannya dengan sekuat tenaga hingga pintu terbuka dan kuncinya menjadi rusak.
Dalam aksinya tersebut, terdakwa berhasil membawa satu unit Laptop merek ASUS warna putih beserta satu unit chargernya, akan tetapi sampai terdakwa ditangkap pihak kepolisian, barang tersebut tidak berhasil terjual.
Di dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, dengan cara menjual barang tersebut dan uangnya digunakan untuk membeli susu anak serta kebutuhan sehari-hari.
Majelis hakim melakukan pendekatan dari hati ke hati, antara korban dengan terdakwa agar saling memaafkan. Karena rumah terdakwa hanya berjarak lima rumah dari rumah korban.
Seketika ruangan persidangan menjadi haru ketika korban berkeinginan untuk memaafkan terdakwa.
“Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibuat kesepakatan perdamaian oleh terdakwa dan saksi Hendra pada hari Rabu, 05 November 2025 yang disaksikan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum yang pada pokoknya berisi, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saksi Hendra, selaku korban dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari.” bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Harapannya, terdakwa dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, agar tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
Seluruh yang hadir di dalam ruang persidangan merasa haru dan bahagia dengan penyelesaian perkara ini dengan perdamaian.
