Public Campaign oleh PN Sungai Penuh sebagai adalah bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah Para Terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan prinsip zero tolerance dengan menyatakan tidak ada advokasi maupun perlindungan bagi hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela.