Jessyca Fatmawaty Hutagalung Kontributor MARINews

Kontributor MARINews

Konten
Rabu, 21 Januari 2026 11:45 WIB

PN Mukomuko Usahakan Penerapan Plea Bargain Berdasarkan Pasal 234 KUHAP

Langkah ini menjadi wujud kesiapan peradilan tingkat pertama dalam mengadaptasi pembaruan hukum acara pidana secara bertahap dan terukur.