Ketua MA: Penegakan Etik dan Hukum Prioritas!

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan prinsip zero tolerance dengan menyatakan tidak ada advokasi maupun perlindungan bagi hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
(Foto: Ketua MA Sunarto | Dok. Humas MA)
(Foto: Ketua MA Sunarto | Dok. Humas MA)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. 

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan memberikan advokasi maupun perlindungan kepada hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Hal ini disampaikan, Guru Besar FH Unair dimaksud, dalam pembinaan ketua pengadilan tingkat banding dan pertama seluruh Indonesia, Selasa (10/2/2026).
“Kami tidak akan memberikan advokasi kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” tegas Ketua MA dalam pernyataannya. 

Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan.

Di bawah kepemimpinan Sunarto, Mahkamah Agung terus mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, guna memastikan aparatur peradilan bekerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Penegasan ini, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianatan terhadap integritas lembaga.

Mantan Kepala Bawas tersebut, juga menekankan setiap proses hukum yang berjalan, akan dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan yang berlaku. 

Prinsip equality before the law jadi landasan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian.

Langkah tegas tersebut, dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan di tengah sorotan publik.
 
Ia menyadari kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama tegaknya kekuasaan kehakiman. 

Maka, respons cepat dan terbuka menjadi bentuk akuntabilitas institusi dalam menghadapi persoalan yang mencederai kepercayaan publik.

Selain memperkuat pengawasan, Mahkamah Agung juga terus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap hakim dan aparatur peradilan melalui peningkatan integritas, transparansi, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Sikap tegas Ketua MA ini, menunjukkan pembenahan internal bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan badan peradilan yang bersih dan profesional. 

Dengan pendekatan tersebut, Mahkamah Agung berharap dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat bahwa lembaga peradilan tetap berdiri kokoh dalam menegakkan hukum dan keadilan secara independen serta berintegritas.