Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko mulai berusaha mengimplementasikan mekanisme plea bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun KUHP dan KUHAP baru belum genap satu bulan berlaku.
Penerapan tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 88/Pid.B/2025/PN Mkm, yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim PN Mukomuko dengan Peskano Marolop Malau, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Ratu Mutia Citra, S.H. dan Ummu Salamah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam perkara ini, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, atau kedua Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Para Terdakwa mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Mukomuko Agro Sejahtera Air Manjunto Estate tanpa izin yang sah, dengan jumlah sebanyak 1.062 kilogram, yang mengakibatkan kerugian sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP, karena pemeriksaan identitas para Terdakwa dilakukan pada 8/1/2026, maka perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Setelah Surat Dakwaan dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menanyakan sikap para Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum. Para Terdakwa secara sadar dan sukarela mengakui perbuatannya (plea bargain), sehingga Majelis Hakim berusaha menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sesuai Pasal 234 KUHAP.
Ketua Majelis kemudian menjelaskan kepada para Terdakwa mengenai konsekuensi hukum pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP.
Demikian juga, disampaikan manfaat hukum bagi Terdakwa sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP, yaitu pidana yang dapat dijatuhkan paling tinggi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.
Pengakuan bersalah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh para Terdakwa dan Penuntut Umum.
Namun demikian, karena Penuntut Umum tidak mengusulkan pengalihan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.
Langkah PN Mukomuko ini menjadi implementasi awal Pasal 234 KUHAP dalam praktik peradilan pidana, sekaligus menunjukkan kesiapan peradilan tingkat pertama dalam mengoperasionalkan hukum acara pidana nasional secara adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.





