Karangan bunga dalam pelantikan pejabat pengadilan bukan sekadar ornamen seremonial. Ia adalah bagian dari praktik simbolik yang menyampaikan makna sosial tertentu dan berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap independensi peradilan.
Dengan pendekatan yang tepat, predictive justice dapat menjadi prinsip yang berharga dalam meningkatkan sistem peradilan, asalkan digunakan dengan cara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia.
Pendekatan ini mengakui keterbatasan epistemik dalam mengakses realitas objektif, tetapi tetap berkomitmen pada pencarian kebenaran melalui proses dialogis dan reflektif.
Saat teknologi kuantum terus berkembang, sistem peradilan perlu beradaptasi dengan membuat kerangka hukum yang sesuai untuk mengatur penggunaan teknologi ini.