Penting kiranya Mahkamah Agung dan institusi terkait memberikan perhatian afirmatif kepada para hakim perempuan-baik dalam hal penempatan, kebijakan rotasi, maupun pemberian fasilitas pendukung keluarga.
Urgensi dari Undang-Undang CoC tidak hanya terletak pada aspek perlindungan terhadap hakim, melainkan juga menjadi pondasi penting dalam menjaga integritas, independensi, serta kewibawaan peradilan itu sendiri.
Mahkamah Agung dan pemerintah perlu bersama-sama mendorong langkah penetapan lembaga peradilan sebagai Objek Vital Nasional. Penetapan ini akan memberikan dasar hukum bagi aparat keamanan seperti Polri dan TNI untuk melakukan perlindungan secara lebih maksimal dan berkelanjutan.
Dengan semangat “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya siap melanjutkan peran strategis dalam menjaga marwah peradilan.
Dengan semangat Hari Waisak, mari kita jadikan ajaran luhur Buddha sebagai inspirasi untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, adil, dan penuh welas asih.
Reformasi bukan sekadar slogan, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan dengan konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen pengadilan.