Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan serta sejalan dengan program pemerintah, Mahkamah Agung mendorong setiap satuan kerja peradilan untuk melakukan inovasi berbasis lingkungan hidup.
Salah satu inisiatif yang mulai diterapkan adalah budidaya maggot (larva lalat Black Soldier Fly/BSF). Maggot dikenal sangat efektif dalam menguraikan limbah organik seperti sisa makanan, dan dapat menjadi pakan ternak atau bahan baku pupuk organik.
Budidaya maggot memiliki dua manfaat utama: membantu mengurangi limbah organik di lingkungan kantor serta memberikan nilai ekonomi dari hasil panen maggot. Program ini sangat relevan untuk diterapkan di lingkungan pengadilan, di mana konsumsi dan aktivitas kantor sehari-hari seringkali menghasilkan limbah organik dari sisa makanan pegawai.
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjadi salah satu satuan kerja yang mengambil langkah awal dalam mendukung program ini. Di bawah kepemimpinan Letkol Chk Arie Fitriansyah, SH., MH., kantor mereka tengah mempersiapkan infrastruktur dan edukasi internal terkait pengolahan limbah organik menggunakan maggot. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi satuan kerja peradilan lain dalam memanfaatkan inovasi hijau.
Dengan memilah limbah organik sejak awal dan mengolahnya melalui budidaya maggot, institusi peradilan turut mendukung agenda nasional dalam pengelolaan sampah. Selain ramah lingkungan, kegiatan ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan atau program pemberdayaan masyarakat sekitar kantor.
Selain itu, budidaya maggot mengajarkan nilai tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan, sejalan dengan prinsip Mahkamah Agung dalam membentuk lembaga peradilan yang tidak hanya unggul secara teknis yuridis, namun juga berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.
Langkah kecil ini dapat membawa dampak besar jika diadopsi secara luas. Semoga program ini menjadi pemicu munculnya gerakan hijau lainnya di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.