Pengadilan Negeri Pati diramaikan dengan persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti atas nama Terdakwa Supriyono alias Botok dan Terdakwa Teguh Istiyanto, Jumat (20/2).
Keduanya adalah tokoh-tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kini sudah memasuki agenda persidangan tuntutan pidana dari Penuntut Umum.
Sejak sidang pertama pembacaan dakwaan sudah ramai dihadiri sejumlah massa pendukung Para Terdakwa.
Kehadiran masyarakat, sebagai wujud menunjukkan solidaritas bagi Para Terdakwa, dimana keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilihat dari beragam platform media sosial, terdapat banyak komentar dari netizen yang tentunya ada pro maupun kontra terhadap proses hukum sedari awal berlangsung.
Ada yang menganggap proses hukum sudah tepat dilaksanakan dan Para Terdakwa bersalah, namun tidak sedikit komentar warganet menghendaki para Terdakwa untuk segera dibebaskan. Lantas bagaimana sikap Pengadilan Negeri Pati?
Sebagaimana proses persidangan yang telah berlangsung hingga kini pada tahap tuntutan pidana, Majelis Hakim telah berpedoman pada hukum acara pidana dan asas-asas hukum, seperti asas equality before the law, yang tercermin selama persidangan.
Tidak ada previlege (perlakuan khusus) kepada salah satu pihak. Viralnya suatu perkara, tajamnya pro dan kontra warganet di media sosial tidak memengaruhi proses hingga hasil akhir (putusan) pengadilan.
Prinsipnya, peradilan itu independen dan Hakim itu imparsial (tidak memihak) serta tidak terpengaruh oleh opini publik, hal ini sangat fundamental dalam negara hukum.
Hakim harus terpengaruh oleh fakta-fakta persidangan, alat bukti dan hukum yang berlaku. Justru sebaliknya jika Hakim terpengaruh opini publik dapat mendistorsi keadilan dan berpotensi mengintervensi independensi hakim. Hakim harus bebas dari tekanan baik dari eksekutif, legislatif, media termasuk opini publik.
Lantas bagaimana jika masyarakat atau ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim? maka salurannya adalah upaya hukum (banding/kasasi) ke pengadilan yang lebih tinggi.
Apabila ada dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut, maka masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam pelaporan di SIWAS. Ada juga mekanisme pelaporan kepada KPK RI dan Badan Pengawasan MA RI jika ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana SE SEKMA 17 Tahun 2019.
Masyarakat tidak perlu risau terhadap integritas dan profesionalitas hakim yang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung RI telah menyediakan kanal-kanal pelaporan dan partisipasi publik sebagai bagian dari keterbukaan hingga akuntabilitas lembaga peradilan.
Masyarakat juga diharapkan partisipasinya dalam agenda sidang pengucapan putusan yang mana persidangannya terbuka untuk umum. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
Namun sebagaimana persidangan perkara apapun, setiap orang yang hadir di persidangan harus menunjukkan sikap hormat di ruang sidang. Seperti apa sikap hormat itu? Berpakaian sopan, tidak membuat gaduh, meminta izin jika hendak mengambil gambar atau foto kepada Hakim, tidak membawa makanan/minuman hingga tidak boleh membawa senjata tajam dan bahan peledak.
Lebih lanjut bisa dilihat di Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.
Terpenting dengan diberlakukannya KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, setiap orang dilarang mengganggu dan merintangi proses peradilan karena bisa diproses pidana sebagaimana pasal 279 sampai dengan pasal 292 KUHP. J
Jadi mari peduli, mari jaga dan mari awasi peradilan kita.





