Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene.
KUHP Tahun 2023 membawa revolusi filosofis dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.
Dengan perubahan tersebut, KUHP Nasional diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih berkeadilan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal.