Hakim Pengadilan Negeri Singaraja
Undang-Undang telah mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita telah mencapai umur tertentu.
Subpoena diambil dari bahasa Latin, "et hoc sub poena centum librorum nullatenus omittas" (dan kemudian di bawah hukuman seratus pound untuk kegagalan hadir).