Regulasi baru ini menegaskan bahwa lansia tetap bertanggung jawab secara pidana, namun dengan ruang pertimbangan khusus dan alternatif non-pemenjaraan yang lebih proporsional.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang berkeadilan, menjaga harmoni adat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.