Paradigma Baru Pemidanaan Lansia Era KUHP Nasional

Regulasi baru ini menegaskan bahwa lansia tetap bertanggung jawab secara pidana, namun dengan ruang pertimbangan khusus dan alternatif non-pemenjaraan yang lebih proporsional.
(Foto: Ilustrasi dibuat oleh AI-generated digital illustration)
(Foto: Ilustrasi dibuat oleh AI-generated digital illustration)

Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP) mulai 2 Januari 2026 menandai era baru penegakan hukum pidana yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. Penerapan kedua undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemidanaan yang tidak hanya mengejar efek jera semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk orang lanjut usia (yang selanjutnya disebut lansia). Dalam Pasal 148 Ayat (1) KUHAP, lansia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. Namun tulisan ini akan mengkaji lansia dalam konteks tersangka, terdakwa dan terpidana. 

Siapa yang Termasuk Lansia dalam Sistem Hukum Indonesia?

Orang lanjut usia umumnya dipahami sebagai individu yang berusia 60 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pasal 1 Ayat (2). Kemudian hal tersebut kembali dipertegas dalam bagian penjelasan Pasal 148 Ayat (1) KUHAP, mendalilkan bahwa yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” adalah orang yang berusia 60 tahun atau lebih. Pada dasarnya lansia termasuk dalam kelompok rentan karena mengalami penurunan kondisi fisik dan mental yang berimplikasi signifikan pada kemampuan mereka dalam beraktivitas termasuk ketika mereka melakukan tindak pidana. 

Fenomena banyaknya perkara pidana yang melibatkan lansia sebagai pelaku—seperti kasus Nenek Arsyani yang mencuri batang kayu jati milik Perhutani, Nenek Minah yang mencuri 3 buah biji kakao, dan pasangan lansia Anjo Lasim dan Jamilu Nanai yang mencuri 6 batang bamboo milik tetangganya, hingga Kakek Musrin yang dihukum karena mengambil kayu mangrove untuk keperluan kayu bakar—menunjukkan adanya persoalan yang lebih kompleks dari sekadar “unsur tindak pidana terpenuhi”. Kasus-kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan pemidanaan terhadap pelaku lansia menimbulkan kontroversi.

Secara normatif, hukum pidana memang berpegang pada asas equality before the law: setiap orang yang memenuhi unsur delik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa membedakan usia. Selama pelaku mampu bertanggung jawab dan tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar, maka secara hukum pemidanaan dimungkinkan. Namun Pemidanaan terhadap lansia sering dipertanyakan efektivitasnya dari sisi prevensi dan rehabilitasi. Apakah hukuman penjara benar-benar mencapai tujuan pemidanaan atau justru memperparah kondisi fisik dan psikologis pelaku?

Pertanggungjawaban pidana lansia pasca berlakunya KUHP dan KUHAP Baru mengalami pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan proporsional. Meskipun lansia tidak dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana secara mutlak, KUHP baru memberikan pertimbangan khusus untuk meminimalisir perampasan kemerdekaan. Hal ini tentu jauh berbeda dibandingkan KUHP dan KUHAP yang lama yang tidak mengatur mengenai “kekhususan” pemidanaan terhadap orang lanjut usia. Berikut adalah poin-poin penting pertanggungjawaban pidana lansia pasca KUHP dan KUHAP Baru: 

1. Pengecualian Pidana Penjara 

Menurut Pasal 70 Ayat (1) huruf b KUHP jo Pasal 148 ayat (2) huruf c KUHAP, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berumur 75 tahun ke atas. Ketentuan ini merupakan pembaruan dalam pemidanaan di Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam KUHP dan KUHAP lama. Hal ini merupakan upaya perlindungan hukum khusus terhadap kelompok rentan agar tidak kehilangan kebebasan di masa tua mereka, terutama untuk tindak pidana yang tidak terlalu berat. Namun, alternatif pidana non-pemenjaraan ini tidak dapat dilakukan serampangan melainkan berdasarkan pertimbangan Hakim. Pertimbangan tersebut tersebar dari pasal 51 hingga pasal 54 yang terdiri atas tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. 

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan batasan penting terhadap kebijakan pengecualian pidana penjara bagi orang lanjut usia. Artinya, meskipun KUHP baru membuka ruang pendekatan yang lebih humanis dan non-pemenjaraan terhadap pelaku lansia, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengecualian pidana penjara bagi lansia tidak dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, yaitu:

  • Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; 
  • Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau 
  • Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara.

Dari pengaturan tersebut terlihat bahwa KUHP baru menganut pendekatan keseimbangan antara kemanusiaan dan perlindungan kepentingan umum. Di satu sisi, negara mengakui lansia sebagai kelompok rentan yang layak mendapat pertimbangan khusus dalam pemidanaan. Namun di sisi lain negara tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan perlindungan masyarakat terhadap kejahatan serius. Dengan demikian, kebijakan non-pemenjaraan bagi lansia bukanlah bentuk impunitas, melainkan kebijakan selektif yang dibatasi oleh tingkat keseriusan tindak pidana.

2. Pertimbangan Hakim yang Lebih Humanis

Salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional adalah penegasan bahwa pemidanaan tidak lagi berorientasi semata-mata pada perbuatan (daad), tetapi juga memperhatikan pelaku (dader) sebagai subjek hukum yang memiliki kondisi pribadi tertentu. Dalam kerangka ini, faktor-faktor individual seperti usia, kondisi kesehatan, latar belakang sosial, serta keadaan psikologis memperoleh relevansi normatif dalam proses penjatuhan pidana.

Prinsip tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dari model pembalasan (retributif) menuju model yang lebih individualisasi pemidanaan. Artinya, hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan apakah jenis dan berat pidana yang dijatuhkan benar-benar proporsional serta selaras dengan tujuan pemidanaan.

Dalam konteks pelaku lansia, pendekatan ini menjadi sangat penting. Usia lanjut sering kali berkorelasi dengan kondisi fisik yang menurun, keterbatasan kesehatan, serta kerentanan sosial. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara terhadap lansia berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku usia produktif. Di sinilah prinsip individualisasi bekerja: hakim diberi ruang untuk menghindari hukuman penjara yang justru tidak sesuai atau berlebihan bagi lansia.

Sejalan dengan itu, Pasal 70 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa terhadap orang lanjut usia, sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam satu tarikan napas dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 ayat (1) KUHP, yang memuat tujuan dan pedoman pemidanaan. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam pedoman tersebut, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain:

  • bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; 
  • motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana; 
  • sikap batin pelaku Tindak Pidana; 
  • Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; 
  • cara melakukan Tindak Pidana; 
  • sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; 
  • riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
  • pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; 
  • pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban; 
  • pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau 
  • nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Melalui parameter tersebut, usia lanjut bukanlah alasan otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi faktor signifikan dalam menentukan jenis pidana dan berat ringannya sanksi. Pengaturan ini mempertegas bahwa pemidanaan terhadap lansia seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dibatasi dalam Pasal 70 ayat (2) KUHP. 

3. Berbagai alternatif pidana untuk orang lanjut usia selain pidana penjara

Dalam kerangka KUHP Nasional, pembentuk undang-undang secara sadar menyediakan berbagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, termasuk bagi pelaku lanjut usia. Alternatif tersebut menjadi sangat relevan karena pidana penjara sering kali tidak lagi proporsional jika ditinjau dari kondisi fisik, kesehatan, serta efektivitas pembinaan.

1). Pidana Denda 

Pasal 71 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana denda apabila seseorang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, dan hakim berpendapat bahwa penjara tidak perlu dijatuhkan setelah mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya respons terhadap tindak pidana. Dalam konteks pelaku lansia, apabila perbuatannya tergolong ringan dan tidak menimbulkan dampak luas, pidana denda dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional serta tetap memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, negara tetap menegaskan adanya pertanggungjawaban pidana tanpa harus menempatkan lansia dalam situasi yang berpotensi memperburuk kondisi kesehatannya.

2). Pidana Pengawasan 

Berdasarkan Pasal 75 KUHP, terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan pedoman pemidanaan dan ketentuan Pasal 70 KUHP. Lamanya pidana pengawasan tersebut tidak melebihi 3 (tiga) tahun.

Pidana pengawasan memungkinkan pelaku tetap berada di lingkungan sosialnya dengan kewajiban tertentu yang diawasi oleh pejabat yang berwenang. Bagi lansia, model ini lebih selaras dengan tujuan pemasyarakatan dan rehabilitasi, tanpa harus memutus relasi sosial maupun menimbulkan risiko kesehatan akibat pemenjaraan.

3). Alternatif Non-Pemenjaraan dan Keadilan Restoratif

Di luar pidana denda dan pengawasan, pendekatan yang lebih luas seperti keadilan restoratif juga dinilai lebih sesuai untuk perkara-perkara tertentu yang melibatkan lansia, terutama tindak pidana ringan dengan kerugian kecil. Penyelesaian melalui perdamaian, pemulihan kerugian korban, atau mekanisme lain yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial mencerminkan tujuan pemidanaan yang lebih substantif dan manusiawi. Pendekatan ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menggeser fokus dari penghukuman semata menuju pemulihan dan keseimbangan sosial.

Pada akhirnya, usia lanjut bukanlah alasan pembenar atau pemaaf yang serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dewasa ini, sistem peradilan pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap lansia tetap tegas, tetapi tidak kehilangan dimensi kemanusiaan. Pada titik inilah perlindungan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan yang setara menemukan relevansinya dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan orang lanjut usia.

Referensi (Buku/Jurnal)

  1. Puteri Hikmawati, Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Jurnal DPR RI. 
  2. R. Hidayati dkk., Criminal Punishment of Elderly Defendants based on Justice, Jurnal Geutheeinstitute. 
  3. Krismiyarsi, “Rekonseptualisasi Sistem Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Lansia”, Jurnal Spektrum Hukum. 
  4. I. Palentina, Perlindungan Hukum terhadap Tersangka Lansia, Repository UNISSULA. 
  5. Natasya Bilqis Pramusti dkk., Pengaturan Hukum Menjalankan Sanksi Pidana oleh Pelaku Lansia. 
  6. M. Zahroh, Protection of the Rights of Elderly Prisoners, JLPH. 
  7. Amy Putra Haryuni, Tesis Efektivitas Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Lansia, UNHAS. 
  8. Badan Pusat Statistik, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2019, Jakarta, 20 Desember 2019, hal. 8
Penulis: Yukiatiqa Afifah
Editor: Tim MariNews