Pertama Kalinya di PN Rangkasbitung, Hakim Terapkan Putusan Pemaafan bagi Anak

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Debby Stevani tersebut menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan berorientasi kemanusiaan.
(Foto: PN Rangkasbitung Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana yang Libatkan Anak | Dok. PN Rangkasbitung)
(Foto: PN Rangkasbitung Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana yang Libatkan Anak | Dok. PN Rangkasbitung)

Lebak - Pengadilan Negeri Rangkasbitung mencatatkan sejarah dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara pidana yang melibatkan Anak pada Selasa (10/2). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Debby Stevani, S.H., LL.M.

Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa pidana terjadi pada Selasa dini hari, 4 November 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, di area parkir kantor galian pasir Giomik, Kampung Keusik III, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Anak bersama seorang rekannya diketahui mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi F-5237-ZF.

Berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, Hakim menilai perbuatan Anak telah memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperkenalkan konsep baru dalam sistem pemidanaan, yakni pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana apabila penghukuman dinilai tidak lagi menjadi sarana yang tepat untuk mencapai tujuan pemidanaan, dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Hakim menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, seluruh pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP telah dipertimbangkan secara menyeluruh, mulai dari bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, kondisi batin pelaku, hingga dampak pidana terhadap masa depan Anak serta sikap korban. Setelah itu, berdasarkan fakta di persidangan, Hakim sampai pada kesimpulan bahwa ‘pemaafan hakim’ dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP dapat diterapkan oleh karena terpenuhinya aspek ringannya perbuatan Anak, keadaan pribadinya, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta yang terjadi kemudian.

Dalam menilai ringannya perbuatan Anak, Hakim menilai perbuatan pidana tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya perencanaan sebelumnya, serta peran Anak yang minim yaini sebatas berjaga-jaga mengawasi tempat kejadian dan fakta bahwa Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Hakim juga mempertimbangkan Laporan Sosial yang disusun oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak dalam menilai keadaan pribadi Anak. Dari laporan tersebut, diperoleh fakta bahwa Anak berasal dari latar belakang sosial-ekonomi yang rentan. Anak diketahui putus sekolah akibat keterbatasan biaya dan telah bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga dinilai masih berada pada fase perkembangan yang memerlukan pembinaan dan pendampingan. Selain itu, dari penilaian aspek psikologis, Anak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Dari persidangan terungkap pula bahwa telah terjadi pemulihan terhadap korban melalui pemberian ganti rugi oleh keluarga Anak, serta adanya permohonan maaf langsung yang diterima oleh korban.

Menurut Hakim, dalam perkara pidana yang memiliki korban, orientasi pemidanaan tidak semata-mata pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian korban. Perdamaian yang tercapai antara Anak dan korban menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam menjatuhkan putusan.

Berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, Hakim menilai bahwa Anak adalah subjek hukum yang paling patut menerima kesempatan kedua dengan ‘pemaafan hakim’ karena kesalahan Anak lebih disebabkan oleh ketidakdewasaan berpikir dibandingkan adanya kehendak jahat yang direncanakan. Oleh karena itu, Hakim menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, namun memberikan pemaafan sehingga Anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, serta memerintahkan agar Anak segera dibebaskan dari tahanan.

Usai pembacaan putusan, Hakim menyampaikan hak para pihak untuk menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.

Putusan tersebut menunjukkan perkembangan konstruktif dalam hukum pidana nasional, khususnya sebagai manifestasi pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu secara eksklusif pada konsep keadilan retributif, melainkan mengakomodasi nilai-nilai korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.

Dalam konteks tersebut, Hakim tidak hanya dituntut untuk menilai perbuatan pidana secara normatif berdasarkan pemenuhan unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan hubungan kausalitas serta latar belakang terjadinya tindak pidana. Hal ini tercermin dalam pertimbangan hukum Hakim yang menilai secara komprehensif tingkat ringan atau beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta kondisi yang melingkupi saat tindak pidana dilakukan maupun perkembangan yang terjadi setelahnya.

Pendekatan demikian diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses peradilan pidana.

Penulis: Murdian
Editor: Tim MariNews