Pendahuluan
Dalam setiap peradaban masyarakat, kehadiran hukum berikut dengan instrumen penegaknya menjadi sebuah keniscayaan. Dalam adagium latin yang masyhur oleh Marcus Tullius Cicero bahkan disebut, ubi societas ibi ius, yang artinya, di mana ada masyarakat, maka di situlah hukum eksis (Bachsan Mustafa, 2003). Hal tersebut berlaku pula pada komunitas masyarakat Islam. Ragam invidu dengan ragam kepentingan yang berbeda yang berjumpa secara diametral nyaris setiap saat berpotensi melahirkan ketidakseimbangan hak serta kesewenang-wenangan (Teguh Prasetyo, 2013). Sehingga diperlukan seperangkat aturan dan instrumen penegak hukum, salah satunya pengadilan.
Untuk tujuan tersebut, hukum itu sendiri dan institusi pengadilan sebagai salah satu instrumen penegaknya, belumlah cukup. Ibarat permainan sepak bola, keberhasilan permainannya tak cukup hanya dengan menentukan bahwa para pemain harus memasukkan bola ke gawang lawan, serta menjaga serapat mungkin gawang miliki timnya. Dalam sepak bola, aturan bermain; apa yang boleh dan dilarang untuk dilakukan selama permainan, juga perlu untuk diatur. Pengadil dan kewenangan yang melekat juga harus terang. Istilah yang sering digunakan adalah rule of the game.
Dalam konteks sistem hukum perdata kita, secara eksistensial hal tersebut dikenal dengan hukum acara perdata atau hukum formil. Selain dari apa yang kita hafal sebagai sumber hukum formil, laiknya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), dan beragam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), terdapat pranata aturan dengan fungsi serupa yang telah berlaku sejak ratusan tahun lalu. Salah satunya adalah yang dimiliki oleh umat Islam pada periode kekhalifahan, selaku pelanjut peran dan fungsi kepemimpinan umat pasca Nabi Muhammad SAW mangkat.
Momentum penting yang menjadi penanda lahirnya hukum acara peradilan Islam kala itu adalah ketika tampuk kepemimpinan berada di tangan Khalifah Umar bin Khatab. Dalam kurun kepemimpinan Umar sejak tahun 634–644 M atau 13-23 H tersebut, Umar pernah mengutus beberapa orang untuk menjadi qadi atau hakim ke beberapa wilayah, seperti Kufah, Basrah, Syams dan Mesir (Ali Muhammad Ash-Shalabi, 2017). Di antaranya adalah Syuraih bin Al-Harits, Abu Musa Al-Asy’ari, Abud Darda dan Mu'adz bin Jabal (Mami Nofrianti, 2018). Kepada para Hakim yang ia tugaskan tersebut, Umar memberikan wasiat penting berisi prinsip-prisip peradilan, termasuk di dalamnya menyangkut ketentuan beracara. Salah satu yang paling terkemuka adalah Risalah al-qada Umar bin Khatab.
Sekilas tentang Risalah al-Qada Umar bin Khatab
Teks risalah Umar tersebut dianggap oleh sebagian ulama sebagai konstitusi peradilan pertama Islam. Pesan Umar bertajuk Risalah al-Qada kepada Abdullah bin Qais atau yang lebih dikenal dengan Abu Musa al-Asy’ari, seorang Hakim di wilayah Kufah disebut oleh Imam Muhammad al-Hasan, murid dari Abu Hanifah sebagai “Kitab al-Siyasah al-Qada’iyyah” (Buku Hijau Lembaga Peradilan Islam) (Dulsukmi Kasim, 2016).
Dalam lembaran tersebut, ada dua poin aksentuasi yang diwasiatkan kepada Abu Musa. Poin pertama mengatur kompetensi dan kode etik seorang Hakim. Menurut Umar, seorang hakim harus memiliki kecapakan moralitas yang paripurna. Sementara yang kedua adalah perihal hukum acara. Umar mengingatkan kepada Hakim yang ia angkat, bahwa kewenangan yang melekat tidak tak terbatas dan harus berorientasi pada keadilan dengan 'aturan main' yang jelas.
Kata risalah sendiri berasal dari kata rasala menjadi arsala yang berarti mengirim, mengutus atau melepaskan. Kata risalah secara harfiah dapat diartikan sebagai surat, pesan dan kata sepadan lainnya. Sementara kaa al-qada berasal dari kata qadiya yang bermakna memutuskan, menetapkan, melaksanakan, atau menyelesaikan sesuatu. Kata tersebut kemudian menjadi semakna dengan al-hukmu atau hukum. Makna tersebut berkembang hingga dikonotasikan kepada tempat atau lembaga untuk menyelesaikan suatu sengketa perkara. Sehingga dalam konteks di atas, risalah al-qada bermakna surat yang ditulis oleh Umar yang berisi ketentuan-ketentuan hukum dan peradilan.
Konsepsi Hukum Acara Ala Umar
Dalam risalahnya kepada Abu Musa al-Asyari, Umar meramu suatu kerangka konseptual hukum acara peradilan. Di dalamnya muncul pelaksanaan asas equality before the law dan sikap imparsialitas terhadap para pihak, upaya perdamaian, prinsip pembuktian, kualifikasi saksi dan perbaikan putusan.
Pertama, Umar bin Khatab memberi petunjuk agar dalam pemeriksaan perkara para pihak berperkara diperlakukan secara sama dan setara serta tidak memihak kepada salah satu (equality before the law dan imparsialitas). Umar telah menjabarkan prinsip ini dengan sangat lugas. “Samakanlah manusia dalam majelismu, pandanganmu, dan pada putusanmu, sehingga orang yang terhormat tidak mengharap kecurangannmu dan orang orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu.”
Nilai paling prinsip dalam persidangan yang dituliskan oleh Umar tersebut serupa dengan apa yang kemudian tertuang di dalam beberapa peraturan perundang-undangan kita. Dalam UUD 1945, prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law) termaktub di dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal tersebut kemudian diteguhkan oleh Pasal 28D ayat (1). Selain di dalam konstitusi, prinsip yang sama juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Pengadilan menurut hukum mengadili tanpa membeda-bedakan orang”.
Kedua, Umar meletakkan salah satu prinsip dasar dalam setiap sengketa yang ada: bahwa perdamaian merupakan sesuatu yang halal dan harus diupayakan kepada para pihak berperkara. Dalam risalahnya, Umar mengingatkan agar perdamaian tetap berada dalam koridor dan prinsip yang diperbolehkan. “Perdamaian itu boleh/dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”
Dalam tataran undang-undang kita, spirit yang sama telah diadopsi pada pasal 82 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara ketentuan yang lebih rinci tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Termasuk di dalamnya menyangkut kesepakatan damai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sebagaimana 4 poin utama dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat suatu perikatan, terutama poin ke-empat, yaitu suatu sebab yang tidak terlarang.
Ketiga, Umar juga menetapkan prinsip dan beban pembuktian kepada Para Pihak secara proporsional. Menurut Umar, kewajiban untuk membuktikan ada pada yang mendalilkan. Jika dalil terbukti, maka tuntutan dapat dikabulkan, begitu pula sebaliknya.
“Pembuktian dibebankan kepada penggugat, sedangkan sumpah dibebankan kepada pihak yang menolak gugatan” “Barang siapa yang mengaku (menyatakan) suatu hak yang tidak nampak atau suatu hak yang jelas dan akan dikemukakan, sedangkan bukti-bukti belum terkumpul dipihaknya, maka berikanlah kesempatan (waktu) yang ditentukan, apabila ia dapat mengemukakan bukti-bukti tersebut maka berikanlah haknya dan jika ia tidak sanggup maka selesaikanlah persoalannya.
Mekanisme pembuktian ala Umar serupa dengan sebuah asas yang telah dikenal luas dalam khasanah hukum acara perdata kita yaitu, actori incumbit probatio action onus probandi (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan). Secara eksplisit asas tersebut juga diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata. Pada pasal-pasal tersebut diatur mengenai pihak yang berkewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri atau ia yang membantah suatu hak orang lain yang merujuk kepada sebuah peristiwa.
Keempat, adanya terbukanya kemungkinan melakukan tindakan korektif atas sebuah putusan jika tampak adanya kekeliuran. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam risalahnya yang artinya: “Tidak ada halangan bagimu memutuskan kembali terhadap putusan yang telah engkau putuskan hari ini karena engkau telah memperoleh petunjuk untuk mencapai sebuah kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran telah ada sejak dahulu, tidak dapat dibatalkan oleh apapun, dan kembali pada kebenaran itu lebih baik daripada berlarut dalam kebatilan.”
Saat ini, prinsip tersebut mewujud dalam bentuk upaya hukum. Kewenangan untuk melakukan dimiliki oleh peradilan pada tingkatan yang lebih tinggi. Proses ini sebagai peluang untuk memastikan penerapan hukum terhadap seuatu perkara telah dilaksanakan dengan seakurat mungkin. Baik upaya hukum biasa, (verzet, banding, kasasi), maupun upaya hukum luar biasa (derden verzet, peninjauan kembali).
Kelima, dalam risalahnya kepada Abu Musa al-Asy’ari, Umar bin Khatab juga menetukan sebuah kualifikasi materiil saksi di persidangan. Mereka yang pernah memberikan kesaksian palsu dan bersekongkol, termasuk dalam katergori orang yang tidak adil dan memenuhi kualifikasi sebagai saksi di persidangan. "Ketahuilah bahwa orang-orang muslim adalah adil antara sebagian dengan yang lainnya kecuali orang yang telah didera atau orang yang pernah bersaksi palsu, atau orang yang diduga bersekongkol dengan kerabatnya.”
Risalah Umar bin Khatab kepada Abu Musa Al-Sya’ari di atas, sebagaimana yang tampak hari ini, baik pada tataran normatif maupun praktikal, telah banyak diadopsi dan diadaptasi. Tidak hanya perihal prinsip-prinsip beracara, rule of the game, namun juga bandul etis yang harus dimiliki oleh Hakim. Pada skala yang lebih luas, tata aturan serupa telah dibakukan sebagai hukum acara perdata dan perdata agama di Indonesia.
Hal yang menarik dan patut diingat adalah, gagasan Umar bin Khatab tersebut lahir pada titimangsa yang jauh dari munculnya teori-teori dan tata aturan hukum acara di Barat. Kita bisa sebut, ikhtiar yuridis Umar tersebut jauh melampaui zamannya. Kini, Risalah al-Qada tidak hanya bertahan, tetapi terus dikembangkan.
Daftar Pustaka
- Ash-Shalabi, Ali Muhammad, “Biografi Umar bin Khatab”, Ummul Qura: Jakarta, 2017.
- Abdul Manan, Pengadilan Agama Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI, Jakarta: Kencana, 2019.
- Kasim, Dulsukmi, “Relevansi Risalatu al-Qada Umar terhadap Etika Profesi Hakim di Indonesia”, Almiza, Volume 12, Nomor 1, 2016.
- Mustafa, Bachsan, “Sistem Hukum Indonesia Terpadu”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
- Nofrianti, Mami, “Perkembangan Hukum Islam pada Masa Umar bin Khatab (634-644)”, Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 17, Nomor 2, 2018
- Prasetyo, Teguh, "Hukum Dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila", Media Perkasa, Yogyakarta, 2014.