Kampar - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan banyak perubahan dalam penegakan hukum acara pidana, khususnya pengaturan mengenai pengakuan salah terdakwa (plea bergain) di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam perkara pidana perdana di tahun 2026, yakni perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2026/PN Bkn, menerapkan pengakuan bersalah (plea bargain) terhadap perkara terdakwa, yang didakwakan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) tersebut dilaksanakan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 205 KUHAP baru dan selain ketentuan tersebut, Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tulus Hasudungan Pardosi, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan Lely Manullang, S.H., M.Kn. dan Yosep Butar Butar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti Alfakiah, S.Psi, secara aktif memastikan proses persidangan berjalan transparan, adil, dan mudah dipahami oleh terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis tersebut, Majelis Hakim menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 205 KUHAP baru, pengakuan bersalah (plea bargain) hanya dapat dilakukan apabila terdakwa menyatakannya secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun tentang pengakuan terhadap seluruh isi surat dakwaan.
Setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui dakwaan dari penuntut umum.
Sebelum menerapkan ketentuan mengenai pengakuan bersalah (plea bargain) tersebut, Ketua Majelis menanyakan beberapa pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru, serta dalam menentukan pemeriksaan permohonan Pengakuan Bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru.
Setelah seluruh pertanyaan dijawab dan sesuai dengan syarat yang diatur, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan, seluruh persyaratan permohonan pengakuan bersalah (plea bargain) telah terpenuhi dan pemeriksaan perkara beralih menjadi acara pemeriksaan singkat serta Hakim Anggota II Yosep Butar Butar, S.H., menjadi hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat.
Sesuai ketentuan dalam SEMA 1 Tahun 2026, maka hakim tunggal wajib mempedomani penjatuhan pidana harus memenuhi ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
Dalam hal mengenai perpanjangan penahanan terdakwa menjadi kewenangan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, lalu nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Amanah yang ditentukan dalam KUHAP dan SEMA 1 Tahun 2026 mengenai Pengakuan Bersalah (plea bargain) dengan penuh tanggungjawab, diterapkan oleh Hakim PN Bangkinang, serta merupakan sejalan dengan peran dari MA dan badan peradilan di bawahnya.
Hal ini semata ingin mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dan memberikan makna penegakan hukum yang semula retributif bergeser menjadi restoratif yang lebih konseptual humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.