Pengadilan Negeri Pelalawan Mengadili Permohonan Praperadilan Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Yang Sah

Hakim menegaskan bahwa objek praperadilan tidak mencakup tindakan penyelidikan yang masih berjalan, sehingga permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
(Foto: Hakim Tunggal PN Pelalawan Memutus Perkara Permohonan Praperadilan mengenai Objek Praperadilan | Dok. PN Pelalawan)
(Foto: Hakim Tunggal PN Pelalawan Memutus Perkara Permohonan Praperadilan mengenai Objek Praperadilan | Dok. PN Pelalawan)

Pelalawan - Pada hari Senin (9/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pelalawan, Adhe Apriyanto, S.H., telah memutus perkara permohonan Praperadilan mengenai objek Praperadilan dengan menggunakan KUHAP baru yakni Penundaan Terhadap Penanganan Perkara tanpa alasan yang Sah.

Permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Plw oleh Hendri Marihot, S.H sebagai Pemohon terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q Kepala Kepolisian Resor Pelalawan sebagai Termohon dan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Ternohon.

Dalam permohonan Praperadilan tersebut, Pemohon mengajukan permohonan agar Hakim menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Dalam permohona praperadilan, Pemohon menjelaskan bahwa laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon dengan Nomor LP/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tanggal 7 Juni 2024 tidak ditindaklanjuti oleh Termohon.

Terhadap permohonan praperadilan tersebut, Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dalam pertimbangan, Hakim menyatakan bahwa Termohon masih menangani laporan polisi Pemohon yang dibuktikan adanya surat permohonan gelar perkara kepada DirReskrimum Polda Riau tanggal 23 Oktober 2025 dan surat permohonan gelar perkara kepada DirReskrimum Polda Riau tanggal 12 November 2025 sehingga Hakim berkesimpulan laporan polisi Pemohon masih dalam tahap penyelidikan. 

Hakim menjelaskan, pengertian Praperadilan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menerangkan bahwa lembaga Praperadilan merupakan lembaga kontrol pengadilan mengawasi tindakan Penyidik dalam Penyidikan atau Penuntut Umum dalam Penuntutan, bukan tindakan penyelidik dalam tindakan penyelidikan. Hakim menambahkan Praperadilan tidak dapat memeriksa kualitas pembuktian materil tindak pidana sebagaimana diajukan oleh Pemohon Praperadilan. Dengan demikan, Hakim menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak.

Dengan telah putusan terhadap permohonan Praperadilan tersebut Pengadilan Negeri Pelalawan telah siap menjalankan amanah Hukum Acara Pidana yang baru guna melayani para pencari keadilan di Kabupaten Pelalawan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews