Bukan Sekadar Angka: Mengapa Anak Muda Paling Percaya Mahkamah Agung?

Angka ini, menegaskan anak muda kini menuntut hasil nyata, bukan sekedar janji politik,.
Statistik Lembaga Negara Paling Dipercaya Anak Muda | Dok. goodstats.id
Statistik Lembaga Negara Paling Dipercaya Anak Muda | Dok. goodstats.id

GoodStats rilis hasil survei, Minggu (25/1/2026). Kali lini survei yang rilis tentang Lembaga Negara Paling Dipercaya Anak Muda Tahun 2025.

Lantas, apakah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya masuk kategori Lembaga Negara Paling Dipercaya Anak Muda? Simak selengkapnya.

Dikutip dari laman www.goodstats.id kepercayaan anak muda terkonsentrasi pada lembaga non politik/independen, dengan selisih lebih dari 30% antara lembaga terpercaya dan paling tidak dipercaya.

Kepercayaan anak muda terkonsentrasi pada lembaga non politik/independen, dengan tingkat kepuasan tertinggi kisaran 70-76 persen.

Angka ini, menegaskan anak muda kini menuntut hasil nyata, bukan sekedar janji politik, ditulis Daffa Shiddiq Al-Fajri, Jurnalis data GoodStats.

Adapun persentase kepuasan Lembaga Negara paling dipercaya anak muda 2025, urutan pertama diraih oleh Mahkamah Agung sebesar 76,6 persen.

Kedua, diperoleh TNI sebesar 75,11 persen, ketiga ada Mahkamah Konstitusi sebesar 73,6 persen, dibelakangnya di urutan keempat ada Kejaksaan Agung sebesar 71,6 persen, disusul Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 70,2 persen, kemudian Pengadilan sebesar 63,7 persen.

Urutan ketujuh ada MPR sebesar 56,7 persen, kedelapan DPD sebesar 54,3 persen dan diposisi kesembilan diperoleh Polri sebesar 53 persen, serta paling buncit Parpol sebesar 50,1 persen.

Lantas, apakah capaian tersebut telah mencerminkan fakta di lapangan? Mari kita lihat.

Peringkat pertama yang diraih Mahkamah Agung dengan tingkat kepercayaan 76,6 persen tidak lahir tanpa alasan. Capaian ini dapat dibaca sebagai refleksi atas sejumlah kebijakan konkret, praktik transparansi, serta konsistensi pembenahan internal yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.

Pertama, dari aspek transparansi dan akuntabilitas pengawasan, Mahkamah Agung menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang secara terbuka dan sistematis menyediakan mekanisme pelaporan terhadap hakim dan aparatur peradilan yang diduga melanggar hukum maupun kode etik.

Di hampir seluruh satuan kerja peradilan, publik dengan mudah menjumpai zona integritas (wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani), imbauan anti-gratifikasi yang dipasang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun ruang sidang.

Imbauan tersebut secara eksplisit mengajak masyarakat untuk tidak memberi dan berani melapor apabila menemukan praktik koruptif di lingkungan peradilan.

Komitmen ini diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019, yang pada pokoknya menegaskan larangan gratifikasi serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat (partisipasi publik) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Mahkamah Agung juga menyediakan beragam kanal pengaduan, mulai dari SIWAS Mahkamah Agung, pengaduan daring, hingga mekanisme langsung melalui Badan Pengawasan.

Ketersediaan banyak kanal ini memberi pesan tegas bahwa pengawasan bukan sekadar jargon, melainkan sistem yang benar-benar bekerja.

Kedua, Mahkamah Agung secara konsisten menjalankan keterbukaan dalam penegakan disiplin internal. Setiap tahun, bahkan setiap bulan, publik dapat mengakses informasi mengenai hakim dan aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin melalui situs resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Informasi tersebut tidak ditutup-tutupi, melainkan disampaikan apa adanya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional.

Keterbukaan itu juga tercermin dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, yang memungkinkan masyarakat mengakses putusan hakim secara luas. Praktik ini bukan hanya memperkuat akuntabilitas hakim dalam memutus perkara, tetapi juga menjadi sarana kontrol publik yang sehat.

Bahkan, dalam forum-forum besar seperti Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung secara terbuka menyampaikan data jumlah pengaduan, jumlah hakim dan aparatur yang dijatuhi sanksi, serta jenis sanksi yang dijatuhkan, sebagai bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas.

Ketiga, dari sisi pengelolaan keuangan dan tata kelola, Mahkamah Agung kembali menorehkan prestasi yang konsisten.

Sepanjang 13 tahun berturut-turut, Mahkamah Agung meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran lembaga peradilan dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip good governance.

 Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga mencatatkan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi di antara kementerian dan lembaga negara.

Prestasi lainnya adalah diraihnya peringkat pertama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2024, yang menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menyediakan akses informasi hukum yang cepat, lengkap, dan mudah diakses publik.

Penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat “Informatif” yang diraih secara berkelanjutan semakin menguatkan posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang adaptif terhadap tuntutan transparansi di era digital.

Berbagai capaian tersebut, jika dibaca secara utuh, menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan anak muda terhadap Mahkamah Agung bukanlah sekadar persepsi, melainkan berangkat dari fakta empiris di lapangan.

Anak muda, sebagaimana dicatat GoodStats, menilai lembaga negara berdasarkan hasil nyata, bukan janji. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung dinilai mampu menghadirkan kombinasi antara penegakan hukum yang berintegritas, keterbukaan informasi, pembenahan sistem, serta kinerja yang terukur.

Dengan demikian, peringkat pertama Mahkamah Agung dalam survei Lembaga Negara Paling Dipercaya Anak Muda 2025 dapat dipahami sebagai hasil dari proses panjang reformasi peradilan yang konsisten dalam kerangka mencapai cetak biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035.

Kepercayaan tersebut, sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan posisi, melainkan terus menjaga integritas, profesionalitas, dan keberpihakan pada keadilan agar kepercayaan publik, terutama generasi muda tetap terpelihara.