Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir (75), terdakwa kasus perburuan burung di PN Baluran. Putusan ini mencerminkan keberpihakan hakim pada keadilan substantif menerapkan KUHP Baru.
Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir (75), terdakwa kasus perburuan burung di PN Baluran. Putusan ini mencerminkan keberpihakan hakim pada keadilan substantif menerapkan KUHP Baru.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua akademisi kehutanan, yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.,
Menurut Wakil Ketua MA, hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan hukum.