ICEL Meluncurkan Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD), Puji Kontribusi Mahkamah Agung Dalam Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yodi mewakili Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Penyerahan buku Laporan Perdana I-LEAD secara simbolis kepada Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. | Foto : Dokumentasi Penulis
Penyerahan buku Laporan Perdana I-LEAD secara simbolis kepada Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. | Foto : Dokumentasi Penulis

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., menghadiri peluncuran Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD) oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di dWisma Habibie & Ainun, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12).

Selain mengundang Mahkamah Agung, ICEL juga turut mengundang Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak-pihak yang berasal dari organisasi lingkungan hidup untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Membuka acara tersebut, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, memuji kontribusi besar MA dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurut Raynaldo, para hakim telah berhasil melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam berbagai putusan penting (landmark decisions), yang tidak hanya mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Raynaldo menambahkan, putusan pengadilan telah menjadi sarana vital untuk menginterpretasikan dan menerapkan hukum yang mampu menjawab permasalahan lingkungan yang kompleks di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yodi mewakili Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk memberikan keynote speech. “Lembaga peradilan hadir dan mengambil peran penegakan hukum atas perkara-perkara lingkungan yang diadili di pengadilan sebagai tempat dan akses bagi para pencari keadilan yang berkaitan dengan lingkungan,” ujar Prof. Yodi.

Prof. Yodi juga menambahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara nyata berkontribusi dalam perjalanan perlindungan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Hal itu dilakukan baik dalam penyusunan peraturan atau kebijakan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup maupun dengan berbagai putusan-putusan progresif yang dihasilkan.

Melalui penemuan hukum atau rechtsvinding dan judicial activism dengan memberikan penafsiran baru atas kerangka hukum melampaui sekat-sekat hukum yang kosong, pengadilan telah menghasilkan berbagai putusan penting atau landmark decision yang berdasar pada pembaruan hukum lingkungan.
 

Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., memberikan keynote speech | Foto : Dokumentasi Penulis

Setelah penyampaian keynote speech, acara dilanjutkan dengan penyerahan buku Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD) secara simbolis kepada perwakilan Mahkamah Agung yang diterima oleh Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.

Peluncuran laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengangkat tema “Potret Tiga Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dan Arah Perkembangan Kedepannya.”

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara lintas sektor, antara lain Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara), Muttaqin Harahap, S.H., M.H. (Kepala Subdit Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H. (Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup) dan Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil. (Direktur Eksekutif ICEL).