Hakim Agung Nani Indrawati Narasumber Dialog Perlindungan Pembela Lingkungan

Ketua BPHPI (Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia) MA RI, juga menyampaikan penerapan Anti-SLAPP juga telah diberlakukan di berbagai negara.
Narasumber Dialog Perlindungan Pembela Lingkungan | Dok. Penulis
Narasumber Dialog Perlindungan Pembela Lingkungan | Dok. Penulis

Perlindungan hukum terhadap para aktivis, akademisi dan para pejuang lingkungan hidup, menjadi topik diskursus ilmiah yang menarik perhatian pubik secara luas.

Salah satunya dialog yang diselenggarakan ICEL, organisasi non pemerintah yang berfokus pada pengembangan hukum lingkungan di Indonesia, pada Rabu (21/1).

Dalam dialog tersebut, Hakim Agung RI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber, bersama dengan Dr. Benny K. Harman, S.H., pendiri ICEL yang juga anggota komisi III DPR RI, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., pengajar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada dan Lasmi Natalia, Direktur Eksekutif ICEL 2026-2028.

Dalam kegiatan dimaksud, hadir juga sebagai tamu undangan Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H.

Pada paparannya, Nani Indrawati menyampaikan Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut, merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum lingkungan. Salah satunya dengan menormakan ANTI-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

“ANTI-SLAPP adalah perlindungan hukum untuk masyarakat, aktivis dan para akademisi yang memperjuangkan kepentingan publik (terutama lingkungan hidup yang sehat) dari tuntutan hukum yang bertujuan membungkam partisipasi mereka”, ujar peraih Doktor Hukum FH Unair dimaksud.

Ketua BPHPI (Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia) MA RI, juga menyampaikan penerapan Anti-SLAPP juga telah diberlakukan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Filipina dan berbagai negara lainnya guna berikan perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan hidup.

Maka pengaturan ANTI-SLAPP dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup merupakan langkah berkemajuan dalam tatanan pengembangan hukum lingkungan di Indonesia, ujar Nani Indrawati.

Kegiatan dialog diakhiri dengan tanya jawab yang penuh antusias.

 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews