Jakarta, MARINews: Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum melaksanakan rapat koordinasi dalam proses pengundangan dan penerjemahan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) pada 4-6 Desember 2025, di Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Dr. Sobandi, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Hukum sejak lama. Rapat ini, menurutnya melanjutkan kerja sama tersebut dan memiliki tujuan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Hukum.
Hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut menjelaskan bahwa PERMA memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Ia mengingatkan bahwa PERMA diakui sebagai bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Terkait hal itu, Kepala BUA juga menekankan urgensi penerjemahan PERMA yang berkaitan dengan kebijakan administrasi persidangan secara elektronik. Menurutnya, ketersediaan versi bahasa Inggris dari regulasi MA merupakan bagian dari upaya lembaga peradilan mendukung peningkatan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, ia mengapresiasi terbitnya Permenkumham Nomor 33 Tahun 2025 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Peraturan tersebut dinilai membuka ruang kolaborasi lebih efektif antara MA dan Kemenkum dalam mempercepat proses pengundangan.
“Kami membutuhkan dukungan penuh dari Kemenkum, khususnya dalam pengundangan elektronik dan penerjemahan resmi. Kolaborasi ini penting agar setiap PERMA dapat diterbitkan dan disebarluaskan secara tepat, standar, dan dapat diakses publik,” ujar Kepala BUA.
Forum ini diharapkan menjadi ruang bertukar pengalaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai tata cara pengundangan dan penerjemahan PERMA yang semakin banyak dibutuhkan publik, dunia usaha, dan komunitas internasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta, di antaranya yaitu Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Alexander Palti, S.H., M.H., Kasubdit Pengundangan Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum Yanuar Syaripulloh, Kasubdit Penerjemahan Peraturan Perundangundangan pada Kementerian Hukum Nofitri Anna Maria Simandjuntak, beserta jajaran dari Kementerian Hukum. Sedangkan dari Mahkamah Agung para hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas serta Kepaniteraan Mahkamah Agung, para kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, fungsional, dan lainnya.