MARINews, Jakarta-Presiden Republik Indonesia telah menunjuk Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, menggantikan Ninik Rahayu yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Selang dua hari setelah serah terima jabatan yang berlangsung di kantor Dewan Pers pada 14 Mei 2025, Komaruddin bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5) pagi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Turut hadir jajaran pimpinan MA serta Kepala Biro Hukum dan Humas.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Komaruddin menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta membahas berbagai tantangan dan etika dalam peliputan persidangan. Selain itu, dibicarakan pula peluang kerja sama antara Dewan Pers dan MA dalam meningkatkan literasi hukum dan profesionalisme jurnalis.
Dalam sambutannya, Sunarto menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat atas amanah baru yang diemban oleh Komaruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sunarto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik trial by press dan ketidaktepatan dalam peliputan perkara hukum oleh sebagian media massa.
“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan, namun perlu ada batasan agar tidak mengganggu independensi peradilan,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat akibat pemberitaan yang tidak akurat atau tidak memahami istilah hukum.
Menanggapi hal tersebut, Komaruddin menekankan pentingnya penyusunan roadmap Dewan Pers ke depan, termasuk penguatan edukasi etika jurnalistik. Ia menyoroti maraknya media daring yang kerap mengabaikan prinsip akurasi dan etika pemberitaan.
Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Suharto, S.H., M.H. menambahkan, kekhasan persidangan pidana sering kali belum dipahami secara mendalam oleh para jurnalis, seperti pentingnya menjaga kerahasiaan keterangan saksi. Ia juga mengusulkan perlunya pengaturan teknis peliputan, termasuk batasan penggunaan siaran langsung agar tidak mengganggu jalannya sidang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, mengusulkan agar kerja sama antara MA dan Dewan Pers dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi kalangan jurnalis serta pengawasan terhadap peliputan yang berpotensi menyesatkan publik.
Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti diskusi ini melalui kerja sama resmi, termasuk pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi etik bagi jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan peradilan. MA berharap Dewan Pers dapat berperan aktif dalam membina insan pers demi menjaga integritas pemberitaan hukum di Indonesia.