MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah dan melantik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial pada Selasa, (24/6).
Hadir dalam acara tersebut yaitu, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak serta undangan lainnya.
Muhammad Wangsit Supriyadi menggantikan Widi Hartono S.E. S.H. M.E. dari jabatan Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, sebagaimana Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P/Tahun 2025, tertanggal 3 Juni 2025. Jabatan yang diemban oleh Mohammad Wangsit Supriyadi tersebut, untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah.
Dalam acara yang digelar di Lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Mohammad Wangsit Supriyadi mengucapkan sumpah untuk senantiasa menjalankan jabatan dengan jujur, saksama dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya, akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan, sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas oleh pejabat yang baru dilantik tersebut. Kemudian Ketua Mahkamah Agung memasangkan kalung jabatan kepada Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial dan ditutup dengan alunan Lagu Nasional Bagimu Negeri.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Adapun Indonesia hanya memiliki satu Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak di Jakarta yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan Pajak tersebut, sejatinya dibentuk sebagai kelanjutan dari keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, Pengadilan Pajak itu sendiri dibentuk sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Agung melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, turut diberi kewenangan untuk melaksanakan pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.