MARINews, Jakarta-Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) melaksanakan diskusi dengan Mahkamah Agung pada Kamis (19/6) di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, dengan diikuti secara virtual melalui zoom oleh seluruh Pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, hakim pada peradilan umum.
Dari Mahkamah Agung, diwakili oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, sedangkan lembaga lain ada pejabat kementerian, organisasi profesi hukum lainnya.
Diskusi tersebut bertopik “Menjajaki Model Penyelesaian Sengketa Perdata dan Niaga yang Efisien dan Kompetitif: Refleksi dari Netherlands Commercial Court”, membahas mengenai penerapan hukum perdata dan pidana di Belanda yang mungkin dapat diterapkan di Indonesia.
Untuk diskusi sesi perdata membahas mengenai mencari model yang efisien, efektif dan kompetitif untuk penyelesaian sengketa perdata dan komersial (refleksi dari Pengadilan Negeri Belanda), sedangkan diskusi sesi pidana membahas mengenai memikirkan kembali penanganan kasus narkotika dengan melakukan pertukaran Indonesia-Belanda menuju pendekatan yang lebih proporsional dan berbasis keadilan.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, sebagai pembicara dari Hoge Raad der Nederlanden, yakni H.E. Prof. Dineke de Groot (President of the Supreme Court of the Netherlands), M.E. Mariken van Hilten (Vice President of the Supreme Court of the Netherlands), T. Tijs Kooijmans (Judge Supreme Court of the Netherlands).
H.E. Prof. Dineke de Groot memberikan materi sesi perdata, mengenai sengketa perdata, niaga (kepailitan), sengketa komersial dan rahasia dagang dalam kontrak komersial.
Dineke menyampaikan informasi mengenai penyelesaian sengketa niaga kontrak dalam proses bisnis di dalam pengadilan belanda, ketika menyelesaikan sengketa perdata maka perlu melihat posisi para pihak dan melihat kewenangan cabang-cabang kekuasaan kehakiman, karena menurutnya penyelesaian sengketa perdata merupakan inti dari pengadilan dan sangat penting memberikan kepastian hukum melalui putusan.
Dalam prespektif Belanda penyelesaian sengketa komersial, ternyata ada tradisi panjang bahwa yang menyelesaikan sengketa tetap di pengadilan umum, dengan tetap ada pembagian kompetensi dan pengetahuan khusus dalam pengadilan umum tersebut. Namun, dalam proses kasasi harus tetap memproses dengan cepat perkara perdata khusus di tingkat kasasi.
Dalam proses penyelesaian kontrak komersial, di Belanda lebih banyak diselesaikan dengan menempuh cara berdamai atau diselesaikan oleh antara perusahaan secara diam-diam. Banyak juga lawyer yang lebih suka menyelesaikan perselisihan komersial dengan menggunakan mekanisme di arbitrase yang sifat penyelesaiannya lebih cepat dari pengadilan umum, biayanya lebih jelas, dan dapat memilih arbiter.
Dalam pelaksanaan sengketa komersial dan sengketa niaga (kepailitan) di Belanda, maka Mahkamah Agung Belanda akan menetapkan standar-standar yang obyektif yang akan digunakan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pada sesi pidana T. Tijs Kooijmans memaparkan mengenai penanganan perkara narkotika di Belanda. Ini karena di Belanda, mengenai narkotika tidak hanya terkait dengan pengguna dan pengedar narkotika, namun narkotika dapat memberikan dampak lain dan mengakibatkan tindak pidana lain.
Kooijmans menekankan mengenai konsitensi dari putusan perkara narkotika, agar ada kepastian hukum.
Setelah pemaparan materi dari Dineke de Groot dan Tijs Kooijmans, diskusi yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M., memberikan waktu kepada peserta diskusi untuk memberikan saran, pendapat dan pertanyaan kepada pemateri. Para penanya diskusi ada dari hakim, ketua pengadilan dan Managing Director Danantara, serta peserta dari lembaga lainnya.
Kiranya dengan adanya diskusi ini memberikan wawasan yang luas bagi hakim Mahkamah Agung dan diharapkan memahami model yang efisien, efektif dan kompetitif untuk penyelesaian sengketa perdata dan komersial, serta pemahaman mengenai memikirkan kembali penanganan kasus narkotika dengan melakukan pendekatan yang lebih proporsional dan berbasis keadilan
Mahkamah Agung kiranya dapat memetik hal baik dari diskusi dengan utusan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda tersebut, agar tercapai visi dan misi Mahkamah Agung. Kemudian, Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dapat mewujudkan keadilan dan manfaat hukum bagi masyarakat Indonesia.