Ketua Kamar Pidana MA: Hakim Sejati Berdiri Pada Fakta, Bukan Gemuruh Komentar Publik

Dijelaskan kemandirian hakim adalah amanah masyarakat yang harus dijaga setiap saat.
Ketua Kamar Pidana & Kepala BSDK dalam Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). | Foto : Dokumentasi Penulis
Ketua Kamar Pidana & Kepala BSDK dalam Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). | Foto : Dokumentasi Penulis

MARINews, Bogor – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya objektivitas hakim di tengah derasnya arus opini publik di era media sosial. 

Hal ini disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025 di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA pada Senin (1/12). 

Menurutnya, persepsi masyarakat kerap dibentuk bahkan sebelum proses persidangan dimulai sehingga berpotensi menekan independensi peradilan.

Dalam kondisi tersebut, hakim dituntut untuk tetap kokoh berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah, tidak terombang-ambing oleh narasi yang berkembang, tekanan politik, maupun sentimen viral yang beredar di ruang publik.

“Hakim sejati berdiri pada fakta, bukan pada gemuruh komentar publik,” tegasnya. 

Dirinya turut menekankan independensi hakim bukan semata-mata hak personal seorang hakim, melainkan hak publik untuk memperoleh keadilan dan tidak tercemar kepentingan apa pun. 

Dijelaskan kemandirian hakim adalah amanah masyarakat yang harus dijaga setiap saat. 

“Independensi bukan sekadar prinsip, melainkan amanah publik. Hakim tidak mencari popularitas, hakim mencari kebenaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap responsif terhadap perkembangan teknologi dan modus baru korupsi. 

Menurutnya, korupsi saat ini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melibatkan teknologi digital, cryptocurrency, penyalahgunaan jabatan dalam sistem elektronik, hingga rekayasa transaksi yang semakin canggih.

“Korupsi hari ini tidak lagi sekadar soal uang tunai dalam amplop. Hakim harus terus memperbarui wawasan agar tidak tertinggal dari perkembangan modus kejahatan,” ungkap Ketua Kamar Pidana MA. 

Menutup sambutannya, ia kembali menekankan korupsi adalah kejahatan yang merampas masa depan bangsa. 

“Ketika Saudara memutus perkara korupsi, sesungguhnya Saudara sedang menjaga masa depan bangsa dan negara,” katanya. 

Baginya, korupsi bukan sekadar perbuatan melawan hukum, tetapi juga merampas hak generasi mendatang. 

“Karena itu, setiap putusan adalah kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia yang lebih bersih. Ketika Saudara memutus perkara tipokor, sesungguhnya Saudara menjaga masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII Tahun 2025 diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. Sementara 2 (dua) peserta mengundurkan diri pada pelaksanaan pelatihan ini akibat terdampak musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatra. 

Pelatihan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis yang berlangsung pada 24–28 November 2025. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka klasikal pada 30 November–5 Desember 2025. Sementara tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir yang dijadwalkan pada 6–13 Desember 2025.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews