MARINews, Batam — Pada Selasa (9/12), Pengadilan Batam menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, Selasa (9/12).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa 1 unit kendaraan roda empat.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua PA Batam, Nursal, S.Ag., M.Sy, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, SH. MH, serta disaksikan oleh pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi. Kegiatan ini berlangsung di kantor PA Batam.
Sebelumnya, proses penandatanganan NPHD tahap pertama telah dilaksanakan pada 12 November 2025 bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kota Batam.
Penandatanganan lanjutan dilakukan di kantor PA Batam pada 9 Desember 2025 sekaligus menjadi rangkaian serah terima barang hibah dari Kesbangpol kepada PA Batam.
Dalam sambutannya, Ketua PA Batam menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkot Batam, khususnya Badan Kesbangpol, atas dukungan sarana operasional yang sangat dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan tupoksi PA Batam.
Ia menyatakan kendaraan hibah ini akan digunakan secara optimal untuk mendukung pelayanan, mobilitas kegiatan kedinasan, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan koordinasi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam menegaskan pemberian hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Batam dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kota Batam.
Ia berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kelancaran operasional PA Batam.
Dengan terlaksananya serah terima hibah kendaraan roda empat ini, diharapkan sinergi antara PA Batam dan Pemkot Batam semakin kuat, terutama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
