Ketua PN Lhokseumawe Berikan Pengalaman Penyelesaian Sengketa kepada Tokoh-Tokoh Adat

Pelatihan ini mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Adat”, dengan dihadiri oleh Tuha peut, Keuchik, Imum Mukim, Tokoh adat, Tokoh pemuda, Tokoh Perempuan dan Babinkamtibmas.
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe bersama dengan Narasumber dalam Acara Pelatihan Peradilan Adat.. Foto : PN Lhokseumawe
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe bersama dengan Narasumber dalam Acara Pelatihan Peradilan Adat.. Foto : PN Lhokseumawe

MARINews, Lhokseumawe - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Faisal Mahdi, S.H., M.H., memberikan bimbingan teknis dalam acara yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA), di Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Rabu (29/10). 

Pelatihan ini mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Adat”, dengan dihadiri oleh Tuha peut, Keuchik, Imum Mukim, Tokoh adat, Tokoh pemuda, Tokoh Perempuan dan Babinkamtibmas.

Dalam proses penegakan hukum di Provinsi Aceh sendiri, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Provinsi Aceh selaku daerah Istimewa memiliki kekhususan proses penegakan hukum, dengan memberikan kesempatan penyelesaian sengketa di tingkat Gampong (desa) terlebih dahulu. 

Terdapat 18 sengketa yang dimaksud, yaitu perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat meusum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.

Selain itu, termasuk juga persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman) dan terakhir perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Dalam paparannya, Ketua PN Lhokseumawe Faisal Mahdi S.H., M.H., menjelaskan, pentingnya nilai-nilai yang terdapat di mediasi, restorative justice dan diversi untuk diimplementasikan dalam penyelesaian perkara di tingkat Gampong.

Hal ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berperkara.

“Kita ingin mendorong penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai hukum nasional serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh. Tingkat keberhasilan penyelesaian perkara dipengaruhi faktor-faktor seperti kompleksitas kasus, partisipasi dari para pihak, produk akhir yang berkonsekuensi hukum, dan keterampilan fasilitator,” ujar Faisal Mahdi dalam penjelasannya.

Kegiatan sosialisasi ini, mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir. 

Mereka menilai kegiatan seperti ini sangat penting karena memberikan keterampilan praktis dalam penyelesaian perkara di tingkat Gampong. 

Terlebih, terdapat contoh nyata yang diberikan kepada para peserta berupa Buku Register dan formulir administrasi sesuai dengan template yang ada di SK KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016.

Kehadiran PN Lhokseumawe, menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan yang inklusif dalam memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat.
 
Harapan kini berada di pundak para Geuchik (kepala desa), untuk dapat mengimplementasikan wawasan yang telah diterima dan menerapkannya terhadap sengketa di tingkat Gampong.