Kata Juru Bicara MA Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

"Bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa." ucap Prof. Yanto.
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam acara Konferensi Pers (26/11). Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam acara Konferensi Pers (26/11). Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan 2 (dua) pejabat ASDP lainnya atas kasus pidana korupsi merupakan hak istimewa Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa." ucap Prof. Yanto. 

Pemberian rehabilitasi tersebut menurutnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan dengan pertimbangan yang lebih besar, 

"Yang diberikan ke Presiden tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar. Apa namanya itu untuk kepentingan yang lebih besar. Tentunya kan seperti itu." tambahnya. 

Hakim Agung Kamar Pidana itu juga menegaskan pemberian rehabilitasi tidak mengganggu proses hukum maupun putusan pengadilan yang telah berjalan. Kedua mekanisme tersebut disebutnya berjalan dalam sistem ketatanegaraan yang sah menurut hukum.

“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11) menyampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang tersangkut kasus pidana korupsi. 

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ungkap Dasco dikutip dari rilis berita Kementerian Sekretariat Negara Rabu (26/11). 

Menteri Sekretaris Negara menambahkan proses selanjutnya setelah pemberian rehabilitasi akan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku." ujar Mensesneg. 

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews