Kolaborasi Besar di Boalemo: Perlindungan Anak Menggema

Momentum dimaksud, bukan sekadar seremoni, melainkan deklarasi komitmen bersama bahwa Boalemo tidak boleh diam terhadap kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Foto Bersama Tolak Kekerasan Seksual pada anak. Dok. PN Tilamuta
Foto Bersama Tolak Kekerasan Seksual pada anak. Dok. PN Tilamuta

MARINews-Sebuah langkah besar kembali ditegaskan dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo. 

Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program “Ledakkan Suara” Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan Kementerian Agama Boalemo serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Boalemo.

Kegiatan ini, dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Boalemo, Hamka Isa Boyola, S.Ag beserta jajaran, serta Kepala DPPKBP3A Kabupaten Boalemo, Dr. Robert Pauweni, SKM, M.Si. bersama jajaran. 

Momentum dimaksud, bukan sekadar seremoni, melainkan deklarasi komitmen bersama bahwa Boalemo tidak boleh lagi diam terhadap kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., memaparkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Selama enam tahun terakhir, tercatat 57 perkara perlindungan anak ditangani Pengadilan Negeri Tilamuta. 
Pada tahun 2020 menjadi yang tertinggi dengan 15 perkara. Fakta yang lebih mencengangkan, yakni lebih dari 85 persen kasus merupakan kekerasan seksual dan lebih 30 persen pelaku adalah orang tua korban sendiri. 

Secara keseluruhan, 87,72 persen  perkara merupakan kejahatan seksual, sebagian besar dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, maupun bujuk rayu yang manipulatif

“Berdasarkan data-data tersebut dapat dikatakan Kabupaten Boalemo darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” tegas Ketua PN Tilamuta.

Sebagai institusi peradilan, Pengadilan Negeri Tilamuta berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku.

Aturan hukum yang berlaku, memungkinkan hukuman hingga 20 tahun penjara, dan masyarakat masih menantikan penerapan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.

Namun, ditegaskan pula bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Program “Ledakkan Suara” hadir sebagai kampanye kesadaran hukum, advokasi korban, serta gerakan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Strateginya bersifat komprehensif, berjenjang, dan kolaboratif.

Kerja sama lintas sektor sebenarnya telah dimulai pada 2025 melalui sosialisasi Forum Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (FKPPA) bersama Dinas P3A. Tahun 2026 ini, kolaborasi diperkuat dengan menggandeng Kementerian Agama.

Melalui KUA, madrasah, serta para Ustadz dan Dai, Kemenag akan menyampaikan materi penyuluhan berbasis data SIPP dan dasar hukum yang dikemas dengan pendekatan keilmuan dan nilai-nilai Islam. 


Harapannya, terutama di momentum bulan Ramadhan dan seterusnya, para dai dapat menggerakkan masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan serta mengubah norma sosial yang selama ini membiarkan kekerasan terjadi dalam diam.

“Ini momen penting perubahan norma sosial. Fakta, hukum, dan ilmu agama harus berjalan bersama,” ujar Ketua PN Tilamuta.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Boalemo mengungkapkan awal tahun sudah terjadi 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu kasus terakhir bahkan sangat memprihatinkan, yakni kekerasan seksual terhadap anak kelas 6 SD yang disertai tindakan kekerasan fisik.

Sebagai langkah preventif, DPPKBP3A akan melakukan pemetaan lebih detail hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mengetahui klaster wilayah dengan angka kasus tertinggi, sekaligus memperkuat diskusi dan intervensi yang lebih intens. 

Ia, juga mengapresiasi kepedulian Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap persoalan sosial krusial dimaksud.

Demikian juga, Kepala Kemenag Boalemo yang menegaskan kegiatan ini, merupakan tanggung jawab bersama. Melalui KUA dan madrasah, Kemenag akan memaksimalkan peran edukasi kepada masyarakat agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.

Kolaborasi ini, jadi simbol perlindungan anak bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tugas seluruh elemen masyarakat.
Di akhir kegiatan, seruan moral kembali digaungkan. “Mari kita bersatu, jangan beri ruang pada kekerasan. Lindungi perempuan dan anak, karena dari merekalah masa depan kita dilahirkan.”

Dengan kolaborasi besar ini, suara perlindungan anak kini benar-benar menggema di Boalemodan bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata menuju masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
 

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews