Pembaruan hukum pidana di Indonesia telah mencapai momentum historis dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perubahan yang dapat dilihat secara jelas dalam ketentuan ini adalah adanya pergeseran paradigma pendekatan pidana semula retributive (retributive justice) menuju paradigma yang lebih restoratif, korektif dan efisien.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muladi, modernisasi hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan Masyarakat (social defense) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare), yang menuntut keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan pelaku tindak pidana.
Salah satu instrumen prosedural yang progresif dalam rezim hukum acara baru ini adalah formalisasi mekanisme Plea Bargain/Plead of Guilty atau Pengakuan Bersalah.
Secara konseptual, ketentuan ini mengadopsi prinsip efisiensi penanganan perkara yang terdapat dalam sistem common law, dimana terdakwa diberikan ruang untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, guna mendapatkan keringanan hukuman atau penyederhanaan dakwaan.
Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Permasalahannya adalah jika kita menelusuri pasal dalam KUHAP baru, terlihat istilah pengakuan bersalah tidak diatur dalam satu bab yang terintegrasi melainkan tersebar pada beberapa pasal dengan karakteristik, kualifikasi dan akibat yang berbeda, yakni Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP.
Disparitas pengaturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik jika tidak dipetakan secara cermat.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, Penulis akan membedah secara komprehensif perbedaan konstruksi hukum dari ketiga pasal tersebut, serta menganalisis implikasi yuridis yang menyertainya, khususnya mengenai syarat, ketentuan dan akibat dari ketentuan tersebut.
A. Rekonstruksi Pengaturan Pengakuan Bersalah
Dalam paradigma baru ini, pengakuan bersalah telah bertransformasi dari sekadar "hal yang meringankan" dalam pertimbangan putusan, menjadi sebuah prosedur formal yang menentukan jalannya hukum acara.
Berdasarkan analisis terhadap teks undang-undang, pengklasifikasian mekanisme pengakuan bersalah ini ke dalam tiga varian utama yang memiliki ratio legis berbeda:
- Pengakuan Bersalah Tahap Penuntutan (Pasal 78): Merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan (out of court settlement) atau sebelum pelimpahan pokok perkara, yang bertujuan untuk mencegah stigmatisasi melalui proses persidangan sehingga sejalan dengan prinsip decriminalization dalam kebijakan kriminal modern.
- Pengakuan Bersalah Tahap Persidangan (Pasal 205): Merupakan mekanisme atau alternatif penyelesaian ketika upaya perdamaian (Keadilan Restoratif) tidak mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun dan syarat lain sebagaimana diatur Pasal 204 ayat (5) KUHAP juncto Pasal 205 ayat (2) KUHAP .
- Pengakuan Bersalah Setelah Pembacaan Dakwaan di Persidangan (Pasal 234): Sebuah upaya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun hingga tujuh tahun, yang memungkinkan kemudahan bagi terdakwa yang kooperatif.
B. Analisis Komparatif: Karakteristik dan Prosedur
Untuk memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai perbedaan ketiga mekanisme tersebut, berikut disajikan tabel perbandingan berikut yang menyoroti aspek tahapan, persyaratan, prosedur, hingga konsekuensi pemidanaannya:
Tabel 1. Perbedaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
|
Aspek Pembeda |
Pasal 78 KUHAP (Tahap Penuntutan) |
Pasal 205 KUHAP (Tahap Persidangan) |
Pasal 234 KUHAP (Tahap Persidangan - Dakwaan Menengah) |
|
Tahapan & Inisiator |
Jaksa Penuntut Umum menawarkan Pengakuan Bersalah kepada terdakwa. |
Majelis Hakim menawarkan mekanisme ini (setelah MKR tidak tercapai/tidak ditempuh). |
Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengakui dakwaan, namun peralihan acara harus atas usul Penuntut Umum. |
|
Syarat Ancaman Pidana |
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) |
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan syarat lain pada Pasal 204 ayat (5) KUHAP |
Ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun. (vide, SEMA Nomor 1/2026) |
|
Syarat Subjektif Terdakwa |
terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. |
terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula dan tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa. |
terdakwa mengakui dakwaan secara sukarela. (Tidak disyaratkan secara eksplisit mengenai residivis dalam pasal ini). |
|
Syarat Khusus |
terdakwa wajib didampingi oleh Advokat |
Hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa diantaranya terdakwa didampingi oleh Advokat sejak tahap Penyidik dan hal lain pada Pasal 205 ayat (2) KUHAP |
Tidak diatur secara secara eksplisit tentang kewajiban didampingi oleh Advokat. |
|
Kewajiban Ganti Rugi |
Terdapat syarat kesediaan membayar Ganti Rugi/Restitusi. |
Tidak terdapat perjanjian dan tidak terdapat isu mengenai ganti rugi yang menjadi persyaratan mutlak. |
Tidak disebutkan secara spesifik sebagai syarat formil pengalihan acara. |
|
Metode Sidang |
Jaksa mengajukan permohonan -> KPN menunjuk Hakim Tunggal -> Sidang Tertentu (tidak memeriksa pokok perkara). |
Majelis Hakim memeriksa syarat -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat. |
Majelis Hakim menerima pengakuan -> Jaksa mengusulkan peralihan acara -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat. |
|
Batas Maksimal Pemidanaan |
Penjatuhan pidana penjara paling lama tiga tahun. Dianjurkan paling lama sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tertulis. (vide, Pasal 257 ayat (5) KUHAP)
|
Penjatuhan pidana penjara paling lama tiga tahun. (vide, Pasal 257 ayat (5) KUHAP) |
Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana. (vide, Pasal 234 ayat (5) KUHAP) |
Dari tabel di atas, terlihat perbedaan metode sidang yang signifikan. Pada Pasal 78, terdapat sidang bersifat khusus ("Sidang Tertentu") yang hanya memeriksa keabsahan pengakuan bersalah, tanpa memeriksa pokok perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan dengan acara pemeriksaan singkat.
Sedangkan pada Pasal 205 dan Pasal 234, metode sidang beralih dari acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat, di mana Hakim Anggota II langsung bertindak sebagai Hakim Tunggal untuk memutus perkara pada sidang yang sama.
Lebih lanjut, terlihat Pasal 234 KUHAP memberikan perlindungan pula perkara-perkara yang secara ancaman pidana tidak masuk kualifikasi ringan (di atas lima tahun), namun terdakwa memiliki itikad baik untuk kooperatif.
Perlu digaris bawahi, dalam Pasal 234 KUHAP, meskipun inisiatif awal berupa pertanyaan datang dari Hakim, namun perubahan hukum acara menjadi pemeriksaan singkat tetap membutuhkan "usulan" dari Penuntut Umum.
C. Dampak Pengakuan Bersalah pada Perkara
Berdasarkan Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP diatur adanya perbedaan hukum acara yang digunakan dalam melakukan penangan perkara.
Guna memperjelas perbedaan dampaknya, maka merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 mekanismenya sebagai berikut:
1. Penanganan Perkara berdasarkan Pasal 78 KUHAP
Setelah adanya Pengakuan bersalah, Penuntut Umum mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selanjutnya ditunjuk hakim tunggal untuk melakukan persidangan tertentu. Hakim akan memeriksa kesesuaian pengakuan bersalah dengan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1), ayat (3), dan ayat (8) KUHAP. Selanjutnya, Hakim akan mengeluarkan penetapan sebagai berikut:
- Jika Pengakuan Bersalah memenuhi syarat, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang amarnya mengakui pengakuan bersalah terdakwa serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat;
- Jika Pengakuan Bersalah tidak memenuhi syarat, maka Hakim membuat penetapan yang amarnya menolak pengakuan bersalah terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan cara pemeriksaan biasa;
2. Penanganan Perkara berdasarkan Pasal 205 KUHAP
Setelah pengakuan bersalah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
3. Penangan Perkara berdasarkan Pasal 234 KUHAP
Setelah pengakuan bersalah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka Hakim atas usul Penuntut Umum mengalihkan perkara untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Nomor perkara dalam putusan tetap menggunakan register pemeriksaan biasa.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas dapat disimpulkan, pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP baru menawarkan variasi penyelesaian perkara yang adaptif terhadap berat-ringannya tindak pidana.
Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP masing-masing memiliki karakteristik unik, mulai dari inisiator hingga metode sidangnya.
Perbedaan mendasar pada pengakuan bersalah diantara ketiga pasal tersebut, adalah pada syarat dan titik awal inisiasi peralihan hukum acaranya.
Dalam menyikapi hal tersebut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan panduan tentang penerapan Pasal 78 KUHAP yang mensyaratkan dilaksanakannya “persidangan tertentu” terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara akan dilimpahkan dengan acara singkat atau biasa.
Sementara itu, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP memungkinkan peralihan langsung ke acara pemeriksaan singkat di tengah persidangan, dengan catatan administratif, register perkara tetap dicatat sebagai perkara biasa.
Sumber Referensi
- Abiandri Fikri Akbar, “Perisai Badilum: Satukan Persepsi Konsep Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif Dan Pemaafan Hakim”. Marinews Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/perisai-badilum-satukan-persepsi-konsep-pengakuan-bersalah-0Mi. Diakses pada 21 Januari 2026.
- Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
- Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.
- Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
- Novritsar Hasintongan Pakpahan, “Konsep Persidangan Pengakuan Bersalah Menurut Pasal 78 KUHAP 2025”. Marinews Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konsep-persidangan-pengakuan-bersalah-menurut-pasal-78-kuhap-0IW , diakses pada 21 Januari 2026
- Prim Haryadi, “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, Materi Presentasi (Disampaikan pada kegiatan Perisai Badilum Episode 13, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Jakarta, 19 Januari 2026)
- Romi Hardhika, “Wamenkum Jawab Isu Krusial KUHAP Baru, dari Penyadapan hingga Pengakuan Bersalah”, Dandapala Mahkamah Agung RI, https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-jawab-isu-krusial-kuhap-baru-dari-penyadapan-hingga-pengakuan-bersalah , diakses pada 21 Januari 2026
- Ruchoyah Ruchoyah, " Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System Di Amerika Serikat ", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2, 2020.
