PN Sungailiat Jatuhkan Pidana Tambahan Dalam Perkara Fidusia

Putusan ini menegaskan pendekatan pemidanaan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian serta respons terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
(Foto: PN Sungailiat Jatuhkan Pidana Tambahan Dalam Perkara Fidusia | Dok. PN Sungailiat)
(Foto: PN Sungailiat Jatuhkan Pidana Tambahan Dalam Perkara Fidusia | Dok. PN Sungailiat)

Bangka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang diketuai Satra Lumbantoruan, S.H., M.H., dengan beranggotakan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., dan Jelika Pratiwi, S.H., menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Zanyra berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp354.280.170,00 (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah) kepada PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk cabang Pangkalpinang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (12/2/2026) oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Padli, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Penjatuhan pidana dalam putusan tersebut didasarkan pada pedoman pemidanaan yang diatur dalam KUHP 2023 yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang relevan hingga pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdapat lebih banyak keadaan yang dapat dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga secara rinci mempertimbangkan tentang alasan penjatuhan pidana penjara karena setelah memperhatikan nilai kerugian korban yang cukup besar, maka salah satu syarat pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) KUHP 2023 tidak terpenuhi, sehingga terhadap Terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara.
 
Selanjutnya Majelis Hakim juga menguraikan dengan jelas tentang penjatuhan pidana tambahan dengan pertimbangan hukum yang dibacakan sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya, oleh karena tindak pidana dalam perkara ini bersumber dari UU Jaminan Fidusia, maka setelah memperhatikan konsiderans pembentukannya, sejatinya UU Jaminan Fidusia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.
  • Bahwa setelah menghubungkan tujuan pembentukan UU Jaminan Fidusia, fakta hukum tentang keinginan Terdakwa untuk mengganti kerugian korban, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) KUHP 2023 jo. UU Penyesuaian Pidana, maka sejatinya dalam perkara ini penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, sehingga perlu dijatuhkan juga pidana tambahan yang relevan dengan perkara ini, yakni pidana tambahan sebagaimana Pasal 66 ayat (1) huruf d berupa pembayaran ganti rugi.

 
Dalam putusan tersebut juga terdapat hal khusus yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan yang menyeluruh sebagai berikut:

  • Menimbang bahwa oleh karena Jabatan Hakim yang secara konstitusional diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan, maka dalam perkara ini Majelis Hakim perlu memuat suatu pertimbangan yang relevan sebagai upaya untuk menjamin agar peran hakim yang besar tersebut tidak hanya merespon fakta hukum yang berkaitan dengan perkara Terdakwa, namun juga mampu untuk merespon fakta hukum yang mengungkap dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pelaku lain sehingga penegakan hukum dan keadilan bisa dilaksanakan secara menyeluruh.
  • Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta hukum, maka perbuatan orang yang bernama Afry yang secara sadar menjual mobil yang berupa objek jaminan fidusia milik Terdakwa kepada pihak lain hingga akhirnya tidak diketahui keberadaan mobil tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penelitian, penyelidikan atau penyidikan yang sungguh-sungguh terhadap perbuatan Afry tersebut.

 
Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menindak tegas pelaku tindak pidana, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian korban melalui mekanisme ganti rugi yang jelas dan terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan Terdakwa. Hal tersebut menurut Majelis Hakim adalah sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan UU Jaminan Fidusia, yakni menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, sikap Majelis Hakim yang dalam pertimbangannya mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana telah menegaskan bahwa Jabatan Hakim yang secara konstitusional dituntut untuk dapat menegakkan hukum dan keadilan secara sekaligus sepatutnya tidak menutup mata atau lebih responsif terhadap dugaan tindak pidana lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan  perkara pokok yang sedang diadili.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews