MARINews, Jakarta — Liliek Prisbawono Adi secara resmi mengucapkan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Liliek mengisi jabatan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Di hadapan Presiden, Hakim karir kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 itu berjanji akan menjadi Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga bersumpah akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan itu juga berjanji akan berbakti kepada nusa dan bangsa.
Pengucapan sumpah tersebut menjadi puncak dari proses seleksi terbuka yang sebelumnya digelar Mahkamah Agung untuk menjaring calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026, seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, hingga uji kelayakan dan wawancara.
Dari rangkaian seleksi tersebut, panitia menetapkan tiga peserta terbaik berdasarkan alphabet, yakni Dr. Fahmirom, Dr. Liliek Prisbawono Adi, dan Dr. Marsudin Nainggolan. Ketiganya merupakan hakim karier yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan.
Setelah melalui proses seleksi tersebut, Liliek terpilih untuk diusulkan dan dilantik sebagai Hakim Konstitusi. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pada saat yang sama, Presiden melantik Anggota Ombudsman, dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI.
Wakil Presiden, para Menteri Kabinet Merah Putih, dan undangan lainnya hadir pada prosesi pelantikan tersebut.
Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
