Feri Amsari: Jika Hakim Hobi Main Medsos, Lebih Baik Cari Profesi lain!

Dalam paparannya, Feri menekankan pentingnya menjaga jarak hakim dari berbagai bentuk relasi yang berpotensi memengaruhi independensi.
  • view 2479
Feri Amsari, Akademisi Hukum & Tata Negara menyampaikan materi Pelatihan Filsafat dan Keadilan | Dok. Penulis
Feri Amsari, Akademisi Hukum & Tata Negara menyampaikan materi Pelatihan Filsafat dan Keadilan | Dok. Penulis

MARINEWS, Jakarta — Penggunaan media sosial oleh hakim menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Akademisi hukum tata negara Feri Amsari (08/04/2026) menegaskan bahwa idealnya hakim tidak terlibat aktif di media sosial demi menjaga marwah dan independensi profesinya.

Dalam paparannya, Feri menekankan pentingnya menjaga jarak hakim dari berbagai bentuk relasi yang berpotensi memengaruhi independensi, termasuk keterlibatan dalam organisasi atau forum tertentu seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, kedekatan struktural maupun sosial dengan pihak-pihak di luar peradilan dapat membuka ruang intervensi atau pengaruh terhadap putusan yang akan dilahirkannya.

Hal ini, lanjutnya, tidak terlepas dari karakter dasar profesi hakim yang sejatinya merupakan “profesi yang sepi”. Kesepian tersebut bukan kelemahan, melainkan prasyarat etik untuk menjaga kejernihan berpikir dan kemandirian dalam memutus perkara.

“Karena hakim adalah profesi sepi,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesepian itulah, hakim memiliki ruang untuk membaca lebih banyak, meneliti lebih dalam, dan merenung lebih jernih sebelum menjatuhkan putusan. Kesunyian menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas putusan.

Setelah menegaskan prinsip tersebut, Feri kemudian menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh hakim. Ia menilai, keterlibatan aktif di media sosial berpotensi merusak batas-batas yang seharusnya dijaga oleh seorang hakim.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa profesi hakim merupakan jabatan mulia yang menuntut kehati-hatian tinggi, termasuk dalam berperilaku di ruang digital. Ia bahkan secara tegas menyebut bahwa kecenderungan aktif di media sosial dapat menjadi tanda ketidaksiapan seseorang memikul beban etik profesi hakim.

“Kalau hobi bermain media sosial, sebaiknya cari profesi lain,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas di media sosial berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi persepsi publik terhadap objektivitas hakim. Jejak digital berupa komentar atau pendapat pribadi dapat menjadi persoalan serius ketika beririsan dengan perkara yang ditangani.

Ia memberi contoh, apabila seorang hakim pernah diberikan komentar yang tidak pantas dari seseorang di media sosial, lalu orang tersebut berperkara di pengadilan, maka hal tersebut memicu potensi negative yang akan sulit dihindari.

“Siapa bisa menjamin bahwa itu tidak akan berpengaruh pada putusannya?” tegasnya.

Lebih jauh, Feri mengaitkan fenomena ini dengan kematangan pribadi seorang hakim. Ia menyebut bahwa hakim ideal adalah sosok yang telah selesai dengan dirinya sendiri—tidak lagi mencari pengakuan atau validasi di ruang publik.

“Ketika masih aktif di media sosial untuk mencari perhatian, itu tanda belum selesai dengan diri sendiri,” ungkapnya.

Di sisi lain, Feri menekankan bahwa kesunyian yang melekat pada profesi hakim harus didukung oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan bermartabat.

Ia menyebut, kesejahteraan, keamanan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya harus dijamin agar hakim dapat benar-benar “menikmati kesepiannya” sebagai ruang kontemplasi.

“Negara harus memastikan hakim bisa hidup layak dan tenang, sehingga ia bisa membaca lebih banyak, meneliti lebih banyak, dan merenung lebih banyak,” ujarnya.

Menutup paparannya, Feri kembali mengingatkan bahwa menjaga citra diri bukan sekadar persoalan personal, melainkan bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews