MARINEWS, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan skema kombinasi, yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 oleh Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto ini berlaku bagi seluruh satuan kerja, mulai dari unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik di sektor peradilan.
Dalam implementasinya, pimpinan satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal WFH dan WFO dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai, serta kebutuhan pelayanan. Namun demikian, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari total personel.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan peradilan. Seluruh fungsi kelembagaan harus tetap berjalan optimal, termasuk pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap terjaga standar dan mutunya.
Selain itu, setiap aparatur yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi disiplin kerja, seperti melakukan presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Tak hanya berorientasi pada kinerja, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak lebih luas, seperti efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan mobilitas dan polusi, serta mendorong budaya kerja berbasis output dan pola hidup sehat di kalangan aparatur peradilan.
Mahkamah Agung memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.
