Mahkamah Agung Berlakukan Tugas Kedinasan Fleksibel pada 29–31 Desember 2025

Melaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, meliputi unit JPT Madya Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, serta pengadilan tingkat pertama pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi Biro Hukum & Humas MA
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi Biro Hukum & Humas MA

MARINews, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur peradilan pada Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 16488/SEK/HM3.1.1/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sugiyanto. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, para pejabat pimpinan tinggi madya, serta para ketua dan kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, meliputi unit JPT Madya Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, serta pengadilan tingkat pertama pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Dalam kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas kinerja, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan, serta tetap menjamin optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas kerja dapat diberikan kepada hakim, pejabat manajerial, ASN, dan aparatur pengadilan berdasarkan karakteristik pekerjaan yang tidak menuntut kehadiran fisik secara intensif.

Pimpinan satuan kerja juga diwajibkan menetapkan jadwal kerja pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel dengan ketentuan maksimal 75 persen dari jumlah pegawai di masing-masing unit kerja. Penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja terkait.

Selain itu, atasan langsung diminta melakukan monitoring secara aktif untuk memastikan target kinerja tetap tercapai selama masa pelaksanaan tugas kedinasan fleksibel. Setiap pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja wajib mengisi presensi melalui aplikasi SIKEP sebanyak dua kali sehari, menjaga ketersediaan sarana kerja, mematuhi kode etik dan disiplin, serta tetap responsif dan dapat dihubungi oleh atasan.

Pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, baik oleh atasan langsung maupun oleh pimpinan satuan kerja pusat dan daerah, untuk memastikan pencapaian sasaran kinerja organisasi selama kebijakan ini diterapkan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya adaptif institusi peradilan dalam mendukung kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, akuntabel, dan berintegritas.