MARINews, Bengkulu Utara-Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang semakin banyak diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta berupaya untuk mengatasi dampak dari tindakan kriminal dengan cara yang lebih humanis.
Dalam waktu seminggu, Pengadilan Negeri Arga Makmur telah berhasil memutuskan tiga perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keberhasilan ini, menjadi langkah positif dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Perkara Nomor 97/Pid.B/2025/PN Agm-Terdakwa Hartono
Pada Jumat (18/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Agam yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silmiwati, S.H., serta didampingi oleh Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, S.H., dan Erlita Kusumawati, S.H., telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana nomor 97/Pid.B/2025/PN Agm atas nama terdakwa Hartono.
Dalam perkara tersebut, Hartono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Ia diketahui berniat membeli mobil milik korban, namun tidak pernah membayar harga mobil tersebut. Alih-alih melakukan pembayaran, Hartono justru menjaminkan mobil milik orang lain kepada korban sebagai bentuk jaminan apabila ia tidak dapat melunasi pembelian mobil korban.
Melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, Majelis Hakim memfasilitasi pertemuan antara terdakwa dan korban. Hasil dari proses mediasi tersebut, terdakwa menyatakan bersedia untuk mengembalikan uang pembelian mobil milik korban dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa. Putusan ini disertai syarat umum dan syarat khusus, di mana apabila terdakwa tidak memenuhi syarat tersebut, maka ia akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan ini menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan dalam penyelesaian perkara, serta menunjukkan komitmen pengadilan untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
Perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Agm - Terdakwa Edo Putra
Pada Selasa (22/7), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silmiwati, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Erlita Kusumawati, S.H., dan Vivi Navida Hasibuan, S.H., memutuskan perkara atas nama terdakwa Edo Putra.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Edo terlibat dalam kasus pencurian yang merugikan korban. Namun, melalui dalam proses persidangan telah diketahui jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.
Di mana, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Edo melalui keluarganya bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dengan membayar kerugian sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Edo untuk memperbaiki diri. Majelis Hakim memberikan putusan dengan syarat, di mana terdakwa diberikan pidana selama tiga bulan dengan syarat pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan dengan masa percobaan selama lima bulan.
Perkara Nomor 84/Pid.B/2025/PN Agm-Terdakwa Pirza
Pada 23 Juli 2025, Pengadilan Negeri Arga Makmur memutuskan perkara nomor 84/Pid.B/2025/PN Agm atas nama terdakwa Pirza. Kasus ini berkaitan dengan penggelapan motor yang dilakukan oleh terdakwa.
Setelah melalui proses persidangan diketahui, senyatanya antara terdakwa dengan saksi korban telah tercapai kesepakatan untuk berdamai. Pirza telah memberikan ganti rugi kepada saksi korban dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Yuniati, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, S.H., M.H., dan Silmiwati, S.H., memberikan penekanan pada pentingnya penyelesaian damai sebagai langkah untuk mencegah konflik lebih lanjut di masyarakat.
Majelis Hakim memberikan putusan dengan keringanan, di mana terdakwa diberikan pidana selama tujuh bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama satu tahun, delapan bulan.
Penerapan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Arga Makmur menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan hubungan sosial.
Dengan melibatkan korban dalam proses penyelesaian, keadilan restoratif memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan perasaan dan harapan mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan mengambil tanggung jawab.
Keberhasilan Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam memutuskan tiga perkara dalam satu minggu ini menjadi contoh yang baik bagi pengadilan lain di seluruh Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban kerja pengadilan, tetapi juga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan adanya kesepakatan damai, para pihak dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum yang berkepanjangan.
Penerapan keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Arga Makmur merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Keberhasilan dalam memutuskan tiga perkara dalam waktu singkat menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik.
Diharapkan, pendekatan ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan di berbagai pengadilan di Indonesia, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih damai dan harmonis.
Pengadilan Negeri Arga Makmur mengajak semua pembaca untuk mendukung penerapan keadilan restoratif dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kita semua. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang saling menghargai, memahami, dan memulihkan.