Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, hadir sebagai salah satu pembicara di Paviliun Indonesia pada Conference of the Parties 30 (COP30) UNFCCC di Belem, Brasil, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ketua Kamar Pidana MA RI dalam sesi wawancara dengan berbagai media, seusai menjadi pembicara di kegiatan tersebut, menjelaskan Indonesia termasuk dalam kualifikasi negara progresif dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
“Para Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup di Indonesia, wajib memiliki sertiffikasi Hakim lingkungan Hidup, di mana terlebih dahulu mengikuti pendidikan sertifikasi Hakim lingkungan hidup dan dinyatakan lulus”, ujar mantan Dirjen Badilum MA RI tersebut.
Ia menambahkan, salah satu indikator penegakan hukum lingkungan di Indonesia maju, karena adanya Hakim bersertifikat lingkungan hidup. Sejauh ini, MA RI mempunyai 1.700 Hakim bersertifikat yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok itu, menambahkan MA juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Perma tersebut, memberikan pedoman bagi Hakim dalam menerapkan alat bukti dalam perkara lingkungan hidup dan pertanggungjawaban bersama, termasuk ANTI SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Guna melindungi para aktivis atau kelompok masyarakat pro natura, Perma tersebut memberikan jaminan anti kriminalisasi pidana atau digugat secara perdata, ketika para aktivis atau kelompok masyarakat berjuang untuk lingkungan hidup yang sehat dan baik”, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Dirinya, memberikan contoh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, telah memutus gugatan korporasi kepada Ahli lingkungan hidup menggunakan pendekatan ANTI SLAPP, di mana tindakan ahli yang membantu penegakan hukum lingkungan hidup tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Majelis Hakim memutusnya melalui Putusan Sela, sehingga Majelis Hakim telah menyatakannya Anti SLAPP dalam tahap awal persidangan perdata atau setelah agenda jawab jinawab. Dengan demikian, Ahli yang memberikan pendapat dalam perkara lingkungan hidup, terlindungi dari pertanggungjawaban perdata”, tambah Ketua Kamar Pidana MA RI.
Sebagai informasi COP30 UNFCCC, merupakan Konferensi Para Pihak ke-30 dan bagian dari Konvensi Perubahan Iklim yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa.



