Penerapan Doktrin Noscitur A Sociis Dalam Penafsiran Undang-Undang Di Lingkungan Peradilan Indonesia

Dikaitkan dengan Implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026)
Gedung Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA
Gedung Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA

PENDAHULUAN

Doktrin Noscitur a Sociis merupakan salah satu metode penafsiran hukum (legal interpretation) yang fundamental dalam suatu sistem hukum.  Doktrin ini menjadi semakin relevan seiring dengan berlakunya tiga pilar hukum pidana baru secara simultan pada tanggal 2 Januari 2026, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan (UU Penyesuaian Pidana).

Doktrin Noscitur a Sociis berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dikenal dari teman-temannya” atau “a word is known by the company it keeps.” Doktrin ini mengajarkan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan konteks kata-kata lain yang menyertainya dalam rangkaian ketentuan yang sama. Dengan demikian, suatu kata tidak boleh ditafsirkan secara terisolasi, melainkan harus dipahami dalam hubungannya dengan kata-kata lain dalam satu kesatuan norma hukum.

Tulisan ini secara khusus  akan mengkaji sejauh mana pengetahuan dan pemahaman hakim tentang doktrin ini yang tercermin dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia, serta bagaimana seharusnya hakim menyikapi doktrin tersebut dalam menghadapi tantangan penafsiran yang muncul dari ketiga undang-undang baru tersebut.

Kajian ini dimaksudkan untuk mengasah nalar hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapinya di era hukum pidana baru.

LANDASAN TEORI DAN HISTORIS

A. Asal-Usul Doktrin

Doktrin Noscitur a Sociis memiliki akar yang dalam pada tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang secara signifikan dalam sistem common law Inggris. Dalam perkembangannya, doktrin ini diadopsi secara luas di berbagai yurisdiksi, termasuk sistem civil law yang dianut oleh Indonesia. Prinsip dasarnya bersifat universal: bahwa bahasa hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, bukan sebagai kumpulan kata-kata yang terpisah satu sama lain.

Dalam tradisi hukum Inggris, doktrin ini telah diterapkan sejak abad ke-16 dan menjadi salah satu rules of statutory construction yang paling mapan. Lord Bacon dalam karyanya merumuskan prinsip ini sebagai pedoman bahwa ketika suatu undang-undang memuat rangkaian kata-kata yang bersifat umum (general words), maka makna kata-kata tersebut harus dibatasi oleh konteks kata-kata khusus (specific words) yang mendahului atau mengikutinya.

B. Hubungan dengan Doktrin Penafsiran Lainnya

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo dalam karya mereka tentang penemuan hukum menerangkan bahwa terdapat tiga pendekatan kontekstual yang dapat digunakan dalam metode penafsiran, yaitu: Noscitur a Sociis yang berarti suatu perkataan harus dinilai dari ikatan dalam kumpulan-kumpulannya; Ejusdem Generis yang berarti perkataan yang digunakan dalam lingkungan atau kelompok yang sama; dan Expressum Facit Cassare Tacitum yang berarti kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian maksud dari satu perundang-undangan.

Selain itu, doktrin ini berkaitan erat dengan Expressio Unius Est Exclusio Alterius, yang menyatakan bahwa penyebutan satu hal secara eksplisit berarti mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan, serta prinsip In Pari Materia, yang mengajarkan bahwa undang-undang yang mengatur subjek yang sama harus ditafsirkan secara harmonis satu dengan lainnya. Dalam konteks hukum pidana baru Indonesia, prinsip In Pari Materia menjadi sangat penting mengingat keharusan membaca KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana sebagai satu kesatuan sistem.

PRINSIP-PRINSIP UTAMA DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

A. Prinsip Kontekstualitas

Prinsip pertama dan paling fundamental dari doktrin Noscitur a Sociis adalah bahwa setiap kata dalam undang-undang memperoleh maknanya dari konteks di mana kata tersebut digunakan. Suatu kata yang bersifat ambigu atau memiliki makna ganda harus ditafsirkan dengan mengacu pada kata-kata lain yang berada dalam rangkaian yang sama. “Hakim tidak boleh menafsirkan kata secara literalistik-terisolasi apabila penafsiran demikian akan menghasilkan ketidakharmonisan dengan keseluruhan norma.”

B. Prinsip Koherensi Normatif

Prinsip kedua menekankan bahwa undang-undang harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang koheren dan konsisten. Setiap kata, frasa, dan kalimat dalam undang-undang saling berhubungan dan membentuk makna yang utuh. Penafsiran yang menghasilkan kontradiksi internal atau ketidakkonsistenan antarbagian undang-undang harus dihindari. Doktrin Noscitur a Sociis menjadi instrumen untuk menjaga koherensi normatif tersebut.

C. Prinsip Pembatasan Makna

Prinsip ketiga berkaitan dengan fungsi pembatasan makna (restrictive function). Kata-kata yang bersifat umum atau luas maknanya dapat dibatasi oleh kata-kata yang lebih spesifik dalam rangkaian yang sama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas yang dapat melampaui maksud pembentuk undang-undang (legislative intent).

D. Prinsip Harmoni Linguistik

Prinsip keempat menegaskan bahwa bahasa hukum, sebagaimana bahasa pada umumnya, berfungsi berdasarkan hubungan antarkata. Makna suatu kata tidak hanya ditentukan oleh definisi leksikalnya semata, tetapi juga oleh bagaimana kata tersebut berinteraksi dengan kata-kata lain dalam struktur kalimat dan konteks normatif yang lebih luas. Hakim sebagai penafsir hukum harus memahami dinamika linguistik ini dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.

PENERAPAN DALAM PRAKTIK PERADILAN INTERNASIONAL

Dalam sistem common law, doktrin Noscitur a Sociis telah diterapkan dalam berbagai putusan penting. Dalam perkara Gustafson v. Alloyd Co., Inc. 513 U.S. 561 (1995), Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa makna kata “prospektus” dalam Securities Act of 1933 harus ditafsirkan dalam konteks kata-kata lain dalam ketentuan yang sama, sehingga tidak setiap dokumen yang berisi informasi tentang sekuritas dapat dikategorikan sebagai prospektus.

Dalam perkara Foster v. Diphwys Casson (1887) 18 QBD 428, pengadilan Inggris menerapkan doktrin ini terhadap ketentuan yang mengharuskan bahan peledak dibawa dalam “case or canister.” Terdakwa menggunakan kantong kain. Pengadilan menyimpulkan bahwa berdasarkan Noscitur a Sociis, maksud pembuat undang-undang merujuk pada wadah yang memiliki kekuatan sebanding dengan tabung logam, sehingga kantong kain tidak termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.

Demikian pula dalam perkara Commissioner of Income Tax vs. Bharti Cellular di India, pengadilan menerapkan doktrin ini untuk menafsirkan istilah “technical services” dalam konteks kata-kata “managerial services” dan “consultancy services” yang menyertainya. Karena kedua istilah terakhir tersebut mengandung unsur intervensi manusia (human element), maka “technical services” juga harus ditafsirkan sebagai memerlukan unsur manusia, sehingga layanan interkoneksi otomatis tidak termasuk di dalamnya.

POTRET PEMAHAMAN HAKIM INDONESIA TENTANG DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS: REALITAS DAN TANTANGAN

A. Kondisi Penerapan dalam Putusan Pengadilan Indonesia

Secara jujur harus diakui bahwa dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia, rujukan eksplisit terhadap doktrin Noscitur a Sociis masih sangat jarang ditemukan. Berbeda dengan praktik di negara-negara common law di mana hakim secara rutin menyebut dan menguraikan doktrin-doktrin penafsiran dalam pertimbangan hukumnya, tradisi penulisan putusan di Indonesia cenderung tidak menyebut nama doktrin penafsiran yang digunakan secara eksplisit.

Hal ini bukan berarti hakim Indonesia tidak menggunakan metode penafsiran kontekstual. Dalam praktiknya, banyak hakim yang secara substansial telah menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam doktrin ini, namun tanpa menyebut nama doktrinnya. Hakim menafsirkan kata-kata dalam undang-undang dengan memperhatikan konteks pasal secara keseluruhan, membandingkan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, dan mempertimbangkan sistematika undang-undang. Namun, penalaran ini seringkali tidak diartikulasikan secara eksplisit dan metodologis dalam pertimbangan putusan.

B. Faktor-Faktor Penyebab

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan minimnya rujukan eksplisit terhadap doktrin penafsiran dalam putusan pengadilan Indonesia:

Pertama, tradisi civil law yang dianut Indonesia lebih mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer. Berbeda dengan tradisi common law yang memberikan bobot besar pada preseden dan penalaran yudisial, tradisi civil law Indonesia cenderung memposisikan putusan pengadilan secara sekunder. Akibatnya, hakim kurang terdorong untuk menguraikan secara mendalam metode penafsiran yang digunakannya.

Kedua, kurikulum pendidikan hukum di Indonesia belum secara mendalam dan sistematis mengajarkan doktrin-doktrin penafsiran hukum sebagai keterampilan praktis yang harus dikuasai oleh calon hakim. Doktrin Noscitur a Sociis dan doktrin penafsiran lainnya seringkali hanya disinggung sekilas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum tanpa pendalaman yang memadai mengenai penerapannya dalam kasus konkret.

Ketiga, budaya penulisan putusan yang ada selama ini belum mendorong hakim untuk secara eksplisit menyebutkan metode penafsiran yang digunakan. Pertimbangan hukum dalam putusan seringkali langsung membahas subsumsi fakta terhadap unsur-unsur pasal tanpa menguraikan kerangka metodologis penafsiran yang mendasarinya.

Keempat, beban kerja yang tinggi dan tuntutan kuantitas penyelesaian perkara turut berkontribusi pada minimnya pendalaman penalaran penafsiran dalam putusan. Hakim seringkali dihadapkan pada tekanan untuk menyelesaikan perkara dalam waktu yang terbatas, sehingga kurang memiliki kesempatan untuk mengembangkan penalaran penafsiran yang komprehensif.

C. Implikasi bagi Kualitas Putusan

Minimnya artikulasi doktrin penafsiran dalam putusan memiliki beberapa implikasi serius. Pertama, putusan menjadi kurang dapat diprediksi karena tidak jelas metode apa yang digunakan hakim dalam menafsirkan suatu ketentuan. Kedua, lemahnya perkembangan yurisprudensi yang berkaitan dengan penafsiran hukum, karena putusan-putusan tidak memberikan pedoman metodologis yang jelas bagi hakim lain. Ketiga, terbatasnya kemampuan para pihak dan masyarakat untuk mengevaluasi dan mengkritisi penalaran hakim secara konstruktif.

SIKAP HAKIM YANG SEHARUSNYA: DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS DALAM KERANGKA HUKUM PIDANA BARU INDONESIA

Berlakunya secara simultan tiga pilar hukum pidana baru pada 2 Januari 2026 menempatkan hakim Indonesia pada posisi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ketiga undang-undang tersebut harus dibaca dan diterapkan sebagai satu kesatuan arsitektur hukum pidana nasional. Dalam konteks inilah doktrin Noscitur a Sociis menjadi instrumen penalaran yang sangat vital.

A. Penafsiran dalam Konteks KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

1. Hubungan dengan Asas Legalitas dan Larangan Analogi

Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), dan Pasal 1 ayat (2) secara eksplisit melarang penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Hakim harus memahami bahwa doktrin Noscitur a Sociis bukanlah analogi. Doktrin ini justru merupakan instrumen yang selaras dengan asas legalitas karena fungsinya adalah memperjelas makna kata-kata yang sudah ada dalam undang-undang  bukan memperluas cakupan pemidanaan ke perbuatan yang tidak diatur.

Perbedaan fundamental antara analogi dan Noscitur a Sociis terletak pada arah geraknya. Analogi bergerak dari dalam ke luar: mengambil prinsip dari satu ketentuan dan menerapkannya pada perbuatan yang tidak diatur. Sebaliknya, Noscitur a Sociis bergerak dari luar ke dalam: menggunakan kata-kata yang mengelilingi suatu istilah untuk memperjelas dan membatasi makna istilah tersebut. Dengan demikian, doktrin ini justru memperkuat kepastian hukum.

2. Penafsiran Ketentuan Living Law

Pasal 2 KUHP Nasional mengakui berlakunya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) secara terbatas. Pasal 2 ayat (2) membatasi bahwa hukum tersebut berlaku “dalam tempat hukum itu hidup” dan “sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini” serta harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Doktrin Noscitur a Sociis membantu hakim menafsirkan bahwa rangkaian pembatasan dalam Pasal 2 ayat (2) harus dibaca sebagai satu kesatuan yang saling memperjelas dan membatasi, bukan secara terpisah. Kata “sepanjang” harus dipahami dalam konteks seluruh syarat kumulatif yang disebutkan dalam ayat tersebut.

3. Penafsiran Ketentuan Pemidanaan

KUHP Nasional mengatur tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 dan 54. Pasal 54 menyebutkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan “bentuk kesalahan, motif, sikap batin, cara melakukan, dampak bagi korban, pemaafan korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Doktrin Noscitur a Sociis mengajarkan bahwa setiap faktor dalam rangkaian tersebut harus dipahami dalam konteks faktor-faktor lainnya. Misalnya, “sikap batin” pelaku tidak boleh dinilai secara terisolasi, tetapi dalam hubungannya dengan “motif” dan “cara melakukan” tindak pidana sebagai satu kesatuan penilaian subjektif terhadap pelaku.

4. Penafsiran Pasal-Pasal Tindak Pidana yang Menggunakan Rangkaian Kata

KUHP Nasional memuat banyak rumusan delik yang menggunakan rangkaian kata kerja atau rangkaian objek. Misalnya, rumusan yang menyebutkan “mengambil, memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan” suatu benda. Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis, makna masing-masing kata kerja harus dipahami dalam konteks rangkaian tersebut, yaitu perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan fisik secara melawan hukum. Kata “mengalihkan” misalnya, tidak boleh ditafsirkan begitu luas sehingga mencakup perbuatan yang secara karakteristik berbeda dari “mengambil” dan “menyembunyikan.”

B. Penafsiran dalam Konteks KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)

1. Penafsiran Ketentuan Pembuktian

KUHAP baru memperkuat fondasi prosedural, termasuk ketentuan tentang alat bukti. Pasal 235 ayat (3) mewajibkan alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan. Dengan doktrin Noscitur a Sociis, syarat “autentikasi” dan “perolehan secara tidak melawan hukum” harus dipahami sebagai dua syarat yang saling terkait dan memperkuat, bukan dua syarat yang sepenuhnya independen. Konteks keduanya dalam satu rangkaian norma menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menghendaki standar integritas bukti yang komprehensif.

2. Penafsiran Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361) mengatur mekanisme transisi antara hukum acara lama dan baru. Doktrin Noscitur a Sociis membantu hakim menafsirkan ketentuan peralihan dengan memperhatikan seluruh rangkaian norma transisi, termasuk penentuan status proses perkara  khususnya apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai atau belum. Setiap kriteria dalam ketentuan peralihan harus ditafsirkan dalam konteks kriteria lainnya untuk menghasilkan penafsiran yang konsisten dan berkeadilan.

C. Penafsiran dalam Konteks UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026)

1. Fungsi Strategis UU Penyesuaian Pidana

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan bukan sekadar undang-undang pelengkap, melainkan bagian integral dari arsitektur hukum pidana baru. UU ini berfungsi memastikan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral tidak timpang ketika KUHP Nasional berlaku. Cakupan penyesuaiannya meliputi nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda, pengaturan pidana pengganti, dan ketentuan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional.

2. Penerapan Doktrin dalam Menafsirkan Ketentuan yang Disesuaikan

Doktrin Noscitur a Sociis menjadi sangat penting ketika hakim harus menafsirkan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang telah disesuaikan oleh UU Penyesuaian Pidana. Misalnya, ketika UU Penyesuaian Pidana menghapus pidana minimum khusus dalam undang-undang narkotika tetapi mempertahankannya untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, hakim harus memahami bahwa pengecualian ini membentuk satu rangkaian yang saling menerangkan. Istilah “kejahatan luar biasa” (extraordinary crimes) yang menjadi dasar pengecualian harus ditafsirkan dalam konteks keempat jenis tindak pidana yang secara eksplisit disebutkan, bukan diperluas secara sewenang-wenang.

3. Penafsiran Konversi Pidana Denda

UU Penyesuaian Pidana memperkenalkan sistem kategorisasi denda (Kategori I sampai VIII) dan menghapus pidana kurungan yang diganti dengan pidana denda. Ketika hakim menghadapi ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang masih menggunakan terminologi lama, doktrin Noscitur a Sociis mengharuskan hakim membaca konversi tersebut dalam konteks keseluruhan sistem pemidanaan baru. Besaran denda kategori tertentu harus dipahami dalam relasi dengan jenis tindak pidana yang diancamkan, bobot kesalahan, dan hierarki kategori denda secara keseluruhan.

4. Penafsiran Hubungan KUHP Nasional dengan Undang-Undang Sektoral

Salah satu tantangan terbesar adalah menafsirkan hubungan antara ketentuan KUHP Nasional dengan undang-undang pidana sektoral yang masih berlaku. Prinsip lex specialis derogat legi generali harus diterapkan bersamaan dengan doktrin Noscitur a Sociis. Ketika terjadi tumpang tindih pengaturan, hakim harus menafsirkan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam konteks satu sama lain untuk menentukan mana yang bersifat umum dan mana yang bersifat khusus. Rangkaian kata dalam suatu ketentuan sektoral harus dipahami dalam konteks bagaimana KUHP Nasional mengatur hal yang serupa.

PANDUAN METODOLOGIS BAGI HAKIM: MENGASAH NALAR PENAFSIRAN

Berdasarkan kajian terhadap doktrin Noscitur a Sociis dan tantangan yang dihadapi hakim dalam era hukum pidana baru, berikut adalah panduan metodologis yang dapat dijadikan acuan:

A. Langkah-Langkah Penerapan Doktrin

Langkah Pertama: Identifikasi Ambiguitas. Hakim terlebih dahulu harus mengidentifikasi apakah kata atau frasa yang menjadi persoalan memang mengandung ambiguitas atau kekaburan makna. Apabila makna kata sudah jelas dan tegas (plain meaning), doktrin ini tidak perlu diterapkan. Namun perlu diingat bahwa kejelasan makna suatu kata bisa berubah ketika diterapkan pada kasus konkret yang dihadapi.

Langkah Kedua: Pemetaan Konteks Linguistik. Hakim harus memetakan seluruh kata dan frasa yang berada dalam satu rangkaian dengan kata yang ambigu tersebut. Ini meliputi kata-kata dalam satu ayat, satu pasal, dan bahkan bagian atau bab yang sama. Semakin luas konteks yang dipetakan, semakin kuat dasar penafsiran yang dihasilkan.

Langkah Ketiga: Identifikasi Genus Bersama. Dari pemetaan konteks, hakim harus mengidentifikasi “genus” atau “karakter umum” yang menghubungkan kata-kata dalam rangkaian tersebut. Genus inilah yang akan membatasi dan mengarahkan penafsiran kata yang ambigu.

Langkah Keempat: Perumusan Makna. Berdasarkan genus bersama yang telah diidentifikasi, hakim merumuskan makna kata yang ambigu sedemikian rupa sehingga makna tersebut konsisten dan harmonis dengan kata-kata lain dalam rangkaiannya.

Langkah Kelima: Verifikasi Sistematis. Hasil penafsiran harus diverifikasi dengan membacanya dalam konteks yang lebih luas, termasuk tujuan undang-undang, penjelasan pasal, dan ketentuan-ketentuan terkait dalam KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Langkah Keenam: Artikulasi dalam Putusan. Hakim harus mengartikulasikan seluruh proses penalaran ini secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan, termasuk menyebutkan doktrin yang digunakan dan alasan penggunaannya. Ini penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan pengembangan yurisprudensi.

B. Contoh Penerapan Konkret

1. Contoh dalam Perkara Korupsi

Ketika menghadapi rumusan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam konteks tindak pidana korupsi, hakim menerapkan doktrin Noscitur a Sociis dengan memperhatikan bahwa ketiga subjek (“diri sendiri,” “orang lain,” “suatu korporasi”) berada dalam satu rangkaian yang menunjukkan genus bersama, yaitu penerima manfaat dari hasil korupsi. Kata “memperkaya” harus ditafsirkan secara konsisten untuk ketiga subjek tersebut, yakni bertambahnya kekayaan atau harta benda yang dapat diukur secara ekonomis, bukan sekadar memperoleh manfaat dalam pengertian yang sangat abstrak.

2. Contoh dalam Perkara Narkotika

Dalam konteks penyesuaian oleh UU No. 1 Tahun 2026, sejumlah pasal UU Narkotika dicabut dan sejumlah lainnya tetap berlaku. Ketika hakim menghadapi ketentuan yang tetap berlaku namun dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan (misalnya penghapusan pidana minimum khusus), hakim harus menggunakan doktrin Noscitur a Sociis untuk memahami bahwa jenis perbuatan yang diancam dalam satu rangkaian pasal membentuk suatu gradasi keseriusan. Penghapusan pidana minimum khusus tidak berarti menghilangkan gradasi tersebut, melainkan memberikan diskresi lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional berdasarkan konteks rangkaian perbuatan.

3. Contoh dalam Masa Transisi

Seorang terdakwa melakukan tindak pidana pada November 2025 berdasarkan KUHP lama, tetapi disidangkan setelah 2 Januari 2026. Hakim harus menerapkan asas lex temporis delicti bersamaan dengan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo). Doktrin Noscitur a Sociis membantu hakim menafsirkan bahwa rangkaian asas dalam ketentuan peralihan  asas legalitas, asas non-retroaktif, dan asas lex favor reo membentuk satu kesatuan yang harus dibaca secara harmonis: hakim menerapkan hukum yang paling menguntungkan terdakwa dari antara dua rezim yang berlaku.

C. Rambu-Rambu Kewaspadaan

Pertama, doktrin Noscitur a Sociis tidak boleh digunakan untuk mengubah makna yang sudah jelas dan tegas. Apabila suatu kata memiliki makna yang tidak ambigu, doktrin ini tidak diperlukan dan tidak boleh dimanipulasi untuk memodifikasi makna yang sudah terang.

Kedua, doktrin ini harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh digunakan untuk mempersempit makna undang-undang secara berlebihan sehingga menghilangkan daya jangkau norma yang dikehendaki pembentuk undang-undang.

Ketiga, penerapan doktrin ini harus konsisten dengan asas legalitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 KUHP Nasional, termasuk larangan analogi dalam Pasal 1 ayat (2). Doktrin Noscitur a Sociis adalah penafsiran yang memperjelas dan membatasi, bukan yang memperluas cakupan pemidanaan.

Keempat, hakim harus mempertimbangkan sejarah pembentukan undang-undang (travaux préparatoires), Naskah Akademik, dan risalah sidang DPR sebagai pelengkap penerapan doktrin Noscitur a Sociis.

Kelima, dalam era tiga undang-undang pidana baru, hakim harus membaca setiap ketentuan tidak hanya dalam konteks internal satu undang-undang, tetapi juga dalam konteks ketiga undang-undang sebagai satu arsitektur normatif. Inilah perluasan aplikasi doktrin Noscitur a Sociis yang relevan dan mendesak.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

Pertama, doktrin Noscitur a Sociis merupakan doktrin penafsiran hukum yang fundamental dengan landasan teoritis yang kuat dalam tradisi hukum, baik common law maupun civil law. Doktrin ini mengajarkan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan konteks kata-kata lain yang menyertainya. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, doktrin ini berjalan selaras dengan asas legalitas dan justru memperkuat kepastian hukum.

Kedua, putusan-putusan pengadilan Indonesia belum secara eksplisit dan konsisten merujuk pada doktrin ini. Meskipun secara substansial hakim telah menerapkan prinsip penafsiran kontekstual, artikulasi metodologis dalam pertimbangan hukum masih sangat minim. Kondisi ini perlu diubah untuk meningkatkan kualitas penalaran yudisial dan pengembangan yurisprudensi nasional.

Ketiga, penerapan doktrin ini sangat relevan dan mendesak dalam konteks implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Ketiga undang-undang tersebut membentuk satu kesatuan arsitektur hukum pidana yang harus dibaca dan ditafsirkan secara harmonis, dan doktrin Noscitur a Sociis memberikan kerangka metodologis untuk melakukannya.

Keempat, doktrin ini harus diterapkan secara bijaksana dengan memperhatikan batasan-batasannya, termasuk prinsip plain meaning rule, asas legalitas, larangan analogi, dan tujuan legislatif.

B. Rekomendasi

Pertama, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman penafsiran hukum yang mencakup doktrin Noscitur a Sociis dan doktrin-doktrin penafsiran lainnya sebagai acuan bagi hakim di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Kedua, perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan bagi hakim mengenai metode-metode penafsiran hukum. Pelatihan ini harus bersifat praktis dengan menggunakan studi kasus konkret dari ketiga undang-undang baru, bukan sekadar pemaparan teoritis.

Ketiga, perlu dibangun budaya penulisan putusan yang mewajibkan hakim mengartikulasikan secara eksplisit metode penafsiran yang digunakannya dalam pertimbangan hukum. Hal ini dapat dimulai dengan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung yang mendorong hakim untuk menyebutkan doktrin penafsiran yang digunakan beserta alasannya.

Keempat, Mahkamah Agung melalui Kamar Pidana perlu menerbitkan rumusan hukum yang secara spesifik membahas persoalan-persoalan penafsiran yang muncul dari implementasi ketiga undang-undang baru, termasuk panduan penerapan doktrin-doktrin penafsiran dalam konteks ketentuan peralihan, penyesuaian pidana, dan harmonisasi norma.

Kelima, kajian-kajian akademik dan putusan-putusan yang secara eksplisit menerapkan doktrin penafsiran hukum perlu dikompilasi dan disebarluaskan sebagai bahan referensi dan pembelajaran bagi hakim di seluruh tingkat peradilan, sehingga terbentuk suatu khazanah yurisprudensi yang kaya dan memperkuat nalar yudisial Indonesia.

Demikian opini hukum ini disusun sebagai bahan kajian dan referensi dalam penerapan doktrin Noscitur a Sociis di lingkungan peradilan Indonesia, khususnya dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional. Semoga opini ini bermanfaat untuk mengasah nalar hakim dalam memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dihadapinya dengan penalaran yang tajam, metodologis, dan berkeadilan.